Fatwa Ulama

RINGKASAN FATAWA AL-LAJNAH AD-DA’IMAH TERKAIT WABAH CORONA

RINGKASAN FATAWA AL-LAJNAH AD-DA’IMAH TERKAIT WABAH CORONA

Fatwa no : 28068 Tanggal : 17/9/1441

1⃣ HUKUM SHALAT MEMAKAI MASKER DAN SARUNG TANGAN

Pertanyaan :
Apa hukum shalat dengan mengenakan masker dan sarung tangan di tempat yang dikhawatirkan ada penularan virus corona?

Jawaban :
Tidak mengapa hal itu.

2⃣ APA HUKUM TAYAMUM BAGI TENAGA MEDIS ?

Pertanyaan :
Apakah boleh bagi orang yang sedang berinteraksi dengan pasien corona, yang terasa susah baginya melepaskan pakaian pelindung (APD) untuk bertayamum untuk shalat?

Jawaban :
Apabila tidak memungkinkan melepaskan pakaian pelindung atau bisa menimbulkan mudharat tatkala melepasnya, maka hendaknya dia shalat sesuai kondisinya.

3⃣ MERASA KURANG DALAM MELAYANI PADA SEBAGIAN TENAGA MEDIS

Pertanyaan :
Disaat datang pasien corona dalam kondisi darurat, para tenaga medis memakai pakaian pelindung agar tidak tertular, yang menyebabkan terlambat penanganannya beberapa menit, sebagian tenaga medis merasa bersalah dan merasa ada kekurangan. Apakah yang demikian itu berdosa ?

Jawaban :
Tidak mengapa hal itu.

4⃣ HUKUM SALING BERJAUHAN DALAM SHALAT BERJAMAAH KARENA KAWATIR TERTULAR

Pertanyaan :
Kami bekerja di rumah sakit, dan kami shalat berjamaah di satu shaf, dalam keadaan terputus diantara orang satu dengan lainnya, sejarak satu meter. Dan imam ada di depan kami. Apakah shalatnya sah?

Jawaban : Tidak mengapa hal itu.

5⃣ MENGAKHIRKAN SHALAT DARI WAKTUNYA DEMI MENYELAMATKAN PASIEN

Pertanyaan :
Para tenaga medis yang sedang mengalami kondisi darurat dan tidak mampu shalat pada waktunya. Dan dia sibuk menyelamatkan pasien dari kebinasaan, sampai habis waktu shalat ?

Jawaban :
Hendaknya dia shalat kapan memungkinkan untuk itu, sekalipun sudah habis waktunya.

6⃣ BERSABAR DAN MENGHARAP PAHALA DALAM MENGOBATI PASIEN CORONA

Pertanyaan :
Para dokter dan tenaga medis terancam tertular di saat mengobati pasien. Mohon diberikan nasehat dan bimbingan buat mereka?

Jawaban :
Hendaknya mereka bersabar dan mengharap pahala dari sisi Allah dalam melaksanakan pekerjaan ini, di sini memberikan manfaat kepada saudara mereka yang sedang sakit.

7⃣ BAGAIMANA TATACARA SHALAT BAGI ORANG YANG KESULITAN BERSUCI KARENA SAKIT CORONA

Pertanyaan :
Sebagian pasien virus corona tidak mampu berwudhu dan mampu bertayamum. Akan tetapi debu tayamum dikawatirkan akan bisa mempengaruhi alat bantu pernafasannya (respirator) dan ia akan bisa mati dengan sebab itu. Bagaimana hukum dari segi tatacara bersucinya?

Jawaban : Jika tayamum akan menimbulkan mudharat, maka hendaknya dia shalat sesuai keadaannya (sekalipun tanpa tayamum-pent) .

8⃣ PASIEN CORONA YANG TIBA WAKTU SHALAT, TIDAK MAMPU BERWUDHU

Pertanyaan :
Seorang pasien corona dalam keadaan belum bersuci, dan dia berada di ruangan yang tidak ada air, dalam keadaan telah masuk waktu shalat. Dan akan terjadi bahaya jika dia meninggalkan tempatnya. Bagaimana cara dia bersuci dan shalatnya?

Jawaban : Hendaknya dia shalat sesuai keadaannya. Jika mampu bersuci dengan air maka ia harus berwudhu, jika tidak mampu, maka hendaknya bertayamum, jika tidak memungkinkan berwudhu atau tayamum maka dia shalat sesuai kondisinya.

9⃣ HUKUM TIDAK MENGUNJUNGI ORANG TUA KARENA KAWATIR TERTULAR

Pertanyaan :
Apakah para petugas medis yang merawat pasien corona, tatkala tidak mengunjungi orang tuanya karena kawatir menularkan penyakit ke mereka tergolong perbuatan durhaka?

Jawaban : Apa yang disebutkan tidak termasuk durhaka.

? Komite Tetap untuk Fatwa

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alu Syaikh

Anggota :
1. Shalih bin Abdillah Al-Fauzan
2. Muhammad bin Hasan Alu Syaikh
3. Abdussalaam bin Abdillah As-Sulaimaani

Sumber :
https://mobile.twitter.com/aliftasa

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com