Fatwa Ulama

ANJURAN MENGUBUR KUKU ATAU RAMBUT SETELAH DIGUNTINGNYA.

🔍📍✂️ ANJURAN MENGUBUR KUKU ATAU RAMBUT SETELAH DIGUNTINGNYA.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum menguburkan rambut dan kuku setelah diguntingnya?

Jawaban :

Sebagian para ulama menyebutkan bahwasanya menguburkan rambut dan kuku itu lebih bagus dan lebih afdhal, dan terdapat riwayat yang demikian dari perbuatan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Adapun kalau dia membiarkannya begitu saja, atau membuangnya di tempat sembarang, kemudian dihukumi dosa, maka itu tidak demikian. (Yakni tidak sampai dihukumi dosa kalau tidak dikubur)

📑 Majmu’ Al-Fatawa 11/132

الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله

السؤال عن حكم دفن الشعر والأظافر بعد قصها ؟

الجواب:
ذكر أهل العلم أن دفن الشعر والأظافر أحسن وأولى، وقد أثر ذلك عن بعض الصحابة رضي الله عنه ، وأما كون بقائه في العراء أو إلقائه في مكان يوجب إثما وليس كذلك

(۱) مجموع فتاوى ۱۳۳/۱۱

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo