HUKUM LUPA SATU RAKAAT/LEBIH DAN TERINGAT SETELAH BEBERAPA LAMA
🚦🏘🌷HUKUM LUPA SATU RAKAAT/LEBIH DAN TERINGAT SETELAH BEBERAPA LAMA
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Aku pernah shalat berjamaah akan tetapi saya tertinggal dari rakaat pertama. Ketika imam salam saya ikut salam bersamanya, kemudian saya baru teringat bahwasannya saya masih tertinggal satu rokaat sebelum saya berbicara dengan siapapun. Apakah saya harus mengulangi shalat saya ataukah saya menyempurnakan shalat yang saya mulai bersama Imam?
Jawaban :
Jika seseorang tertinggal beberapa rakaat, kemudian dia salam bersama Imam karena lupa, maka dia wajib berdiri lagi dan menyempurnakan yang kurang, dan dia tidak perlu mengulangi shalatnya. Bahkan dia cukup menyempurnakan apa yang tertinggal, apakah satu rakaat ataukah lebih, kemudian dia sujud sahwi sebelum salam atau sesudah salam. Dan sesudah salam itu afdhal, karena dia salam dalam keadaan masih kurang.
Dan shalatnya sudah tercukupi dan sudah sah alhamdulillah. Apabila dia salam dalam keadaan masih kurang satu rakaat atau lebih bersama Imam karena lupa, dalam keadaan dia masbuk maka ketika dia teringat hendaknya dia langsung berdiri dan melakukan satu rakaat yang dia tertinggal atau dua rakaat, lalu dia sujud sahwi sesudah salam.
Dia menyempurnakan, setelah itu dia salam, kemudian sujud sahwi dua kali sujud sesudah salam.
Dan jika dia sujud sahwi sebelum salam maka tidak mengapa. Ini apabila dia teringat baru saja, adapun kalau sudah lama waktunya dan teringatnya terlambat, maka dia mengulang shalat semuanya. Misalnya dia salam sampai lama baru teringat, dia salam shalat zhuhur dan tidak teringat kecuali waktu ashar atau malam, maka dia mengqadha semuanya. mengulangi semuanya.
Adapun kalau dia teringat saat itu juga, masih di tempat duduknya, atau telah berdiri sebentar melangkah beberapa langkah atau semisal itu, maka ini cukup mengulang satu rakaat saja, yakni mengqadha satu rakaat.
Karena dulu Nabi ﷺ pernah salam dari sebagian shalat ashar atau zhuhur.
Lalu beliau berdiri dan masuk ke sebagian kamar istri beliau lalu Dzul yadain mengingatkan beliau maka beliau langsung kembali dan menyempurnakan shalat dan tidak mengulangi dari awal.
Maka mereka yang melakukan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dia tidak perlu mengulang dari awal, bahkan cukup dia melakukan yang tertinggal saja, yakni melakukan satu rakaat yang tertinggal atau dua rakaat.
Dan jika salam dia melakukan sujud Sahwi seperti yang dilakukan oleh Nabi ﷺ.
Adapun apabila waktunya sudah lama misalnya sudah habis waktu, seperti dia terluput dalam shalat zuhur dan dia tidak ingat kecuali di waktu Ashar atau dia terluput dalam shalat ashar dan dia teringat kecuali di waktu Maghrib atau Isya, semisal ini maka dia harus mengulangi shalatnya semuanya.
Yakni mengulangi dari awal karena sudah waktunya sudah lama. Naam.
📑 Fatwa nur ala Ad-Darbi
https://tinyurl.com/j9dbkpsm
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo