FiqihQurban

SUDAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU, BARU BERNIAT BERKURBAN

SUDAH MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU, BARU BERNIAT BERKURBAN..

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Orang yang tidak berniat berkurban kecuali setelah masuk 10 hari pertama Dzulhijjah, dalam keadaan dia sudah memotong rambutnya. Apakah kurbannya sah?

Jawaban :

Aku katakan sesungguhnya seorang insan apabila dia tidak terbetik untuk berkorban, kecuali setelah pertengahan 10 hari, dalam keadaan dia sudah menggunting rambutnya dan kukunya sebelum itu, maka tidak mengapa dia untuk berkurban.

Maka dia tidak berdosa dengan mengambil kukunya atau rambutnya, karena hal itu sebelum dia berniat berkurban. Demikian juga seandainya dia sudah berniat kurban di awal bulan, akan tetapi dia lupa, lalu dia menggunting rambutnya atau kuku nya. Maka hal itu tidak menghalangi dia untuk berkurban.

Dan tidak ada hubungan antara menggunting rambut atau kuku dengan berkurban.
Kalau seandainya seorang insan sengaja dan dia mengambil rambutnya atau kukunya, lalu dia berkurban, maka kurbannya itu tetap sah. Akan tetapi dia berdosa, karena dia menggunting rambut atau kukunya. Karena Nabi ﷺ melarang akan hal itu.

? Majmu Al-Fatawa 25/150

#fiqih #kurban #kurban #rambut #kuku

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com