Fatwa Ulama

SUNNAH-SUNNAH DI HARI RAYA (Bagian kedua-selesai)

🚦🌻🏘  SUNNAH-SUNNAH DI HARI RAYA
(Bagian kedua-selesai)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

JIKA HARI RAYA BERTEPATAN HARI JUMAT

Jika berkumpul antara shalat jumat dan shalat ied dalam satu hari, maka shalat ied tetap dilaksanakan, demikian pula shalat jumat, sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat Muslim dalam shahihnya.
Akan tetapi bagi siapa yang sudah shalat ied bersama imam, kalau dia mau bisa mengerjakan shalat jumat, kalau dia mau, bisa mengerjakan shalat zhuhur (di rumah).

7⃣ KHILAF TERKAIT SHALAT TAHIYATUL MASJID DI LAPANGAN SHALAT IED

Ke tujuh. Pendapat yang rajih menurutku, tempat shalat ied tergolong masjid, bisa dilaksanakan padanya shalat tahiyatul masjid dua rakaat. Bersamaan itu, tidak perlu sebagian kita saling mengingkari sebagian lainnya dalam masalah ini karena ini adalah masalah khilafiyah. Tidak sepantasnya saling mengingkari dalam masalah khilafiyah kecuali dalam hal yang dalilnya sangat jelas. Barang siapa yang shalat, maka tidak diingkari, barang siapa yang duduk maka tidak diingkari.

8⃣ MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH PADA WAKTUNYA

Ke delapan Diantara hukum shalat iedul Fitri adalah zakat fitrah. Nabi ﷺ memerintahkan dibayarkan sebelum shalat ied, dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum iedul Fitri berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma riwayat Bukhari :
“Dahulu para sahabat mengeluarkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum iedul Fitri.”

Kalau dibayarkan setelah shalat ied, maka tidak tergolong zakat fitrah. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma :
Barang siapa membayarnya sebelum shalat ied maka itu adalah zakat yang diterima. Barang siapa yang membayar ya sesudah shalat maka itu adalah sedekah biasa.
HR. Abu Dawud.

HARAMNYA MENGAKHIRKAN MEMBAYAR ZAKAT FITRAH HINGGA SELESAI SHALAT IED

Diharamkan mengakhirkan membayar zakat setelah shalat ied. Kalau dibayarkan setelah shalat tanpa udzur, maka itu bukanlah zakat yang diterima.
Kalau ada udzur, seperti seorang yang safar, tidak ada yang dipakai untuk membayar zakat, atau tidak ada faqir miskin penerima zakat, maka dia bisa membayarkannya ketika ada kemudahan karena dia memiliki udzur, sekalipun setelah shalat ied.

9⃣ DIANTARA PERKARA YANG DILARANG YANG TERJADI DI HARI RAYA

Ke sembilan, Saling mengucapkan selamat Hari Raya (itu hukumnya boleh).
Akan tetapi terjadi perkara yang terlarang dilakukan banyak manusia, yaitu tatkala kaum laki-laki masuk kepada kaum wanita dan saling berjabat tangan dengan wanita dengan membuka wajah tanpa ada mahram, maka ini semua adalah kemungkaran, sebagiannya lebih berat dari lainnya.

▫️ BIDAHNYA MENGKHUSUSKAN  ZIYARAH KUBUR DI HARI RAYA
Sebagian manusia melakukan ziyarah kubur dan mengucapkan selamat hari raya kepada penghuninya, maka penghuni kubur tidak perlu diberi ucapan selamat, karena mereka tidak berpuasa dan tidak shalat malam.
Ziyarah kubur itu tidak boleh dikhususkan di hari raya, hati jumat atau hari tertentu. Dan telah tetap dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi ﷺ berziarah di malam hari. Beliau juga bersabda :

“Hendaknya kalian berziarah kubur, karena hal itu akan mengingatkan kalian kepada alam akhirat.”
[HR. Muslim]

1⃣0⃣ BOLEHNYA CIPIKA CIPIKI DI HARI RAYA

Ke sepuluh : Diantara yang boleh dilakukan pada hari raya adalah saling berpelukan antara sesama laki-laki. Ini tidak mengapa, dan wanita mencium mahram-mahramnya. Akan tetapi sebagian ulama membenci hal itu, kecuali seorang mencium kening atau kepala ibunya, demikian juga anak perempuan dan selainnya. Menjauhi mencium pipi karena hal itu lebih selamat.

1⃣1⃣ BERANGKAT DAN PULANG DARI SHALAT IED MELALUI JALAN YANG BERBEDA

Ke sebelas : Disunnahkan bagi orang yang berangkat menuju shalat ied untuk melewati satu jalan dan kembali pulang melewati jalan lainnya.

Dalam rangka meneladani Rasulullah ﷺ. Hal ini khusus pada shalat ied saja, tidak berlaku pada shalat lainnya seperti shalat jumat dan lainnya.
Hikmah dalah perkara ini adalah : Dalam rangka meneladani Nabi ﷺ .
Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah :
• Untuk menunjukkan syiar ini di tempat keramaian dan pasar kaum muslimin.
• Agar dua jalan tersebut memberikan kesaksian baik nanti di hari kiamat.
• Sebagian ulama mengatakan, agar bisa bersedekah kepada fuqara di jalan yang kedua.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 16/ 218-7223

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo