Fatwa Ulama

SUNNAH-SUNNAH DI HARI RAYA (Bagian pertama)

🚦🌻🏘  SUNNAH-SUNNAH DI HARI RAYA
(Bagian pertama)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah :

Beliau ditanya tentang hukum-hukum dan sunah-sunah pada hari raya.
Beliau rahimahullah menjawab :

Allah menjadikan beberapa hukum-hulum di dalam shalat :

1⃣ SUNNAHNYA BERTAKBIR DI MALAM IED SAMPAI DATANGNYA IMAM DI TEMPAT SHALAT IED.

Yang pertama disunnahkan untuk bertakbir di malam hari raya dari dari mulai tenggelamnya matahari akhir ramadhan hingga hadirnya Imam di tempat salat ied. Dan tata caranya membaca :

الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله، الله أكبر الله أكبر ولله الحمد،

Atau takbirnya tiga kali membaca :

الله أكبر الله أكبر الله أكبر، لا إله إلا الله، الله أكبر الله، أكبر الله أكبر ولله الحمد،

Semuanya boleh.
Dan dianjurkan untuk mengangkat suara dengan dzikir ini di pasar-pasar di masjid-masjid, di rumah-rumah. Dan para wanita tidak mengeraskan suara mereka dengan takbir.

2⃣ MAKAN KURMA SEBELUM BERANGKAT SHALAT IEDUL FITHRI 

Dianjurkan Memakan kurma sebelum keluar berangkat shalat Ied, karena dulu Nabi ﷺ tidaklah berangkat pada hari raya Idul Fitri kecuali beliau memakan beberapa butir kurma secara ganjil. Maka mencukupkan dengan bilangan ganjil sebagaimana perbuatan Nabi ﷺ.

3⃣ LAKI-LAKI DISUNNAHKAN MEMAKAI PAKAIAN YANG BAGUS

Yang ketiga memakai baju yang terbaik dan ini khusus bagi kaum laki-laki, adapun para wanita maka tidak memakai pakaian yang indah ketika keluar ke tempat shalat Ied, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

وليخرجن تفلات.

Hendaknya mereka (wanita) keluar dengan pakaian biasa.
[HR. Ahmad]

Bukan pakaian yang berdandan dan mereka diharamkan untuk keluar memakai parfum dan bersolek.

4⃣ DIANJURKAN MANDI SEBELUM SHALAT IED

Yang keempat : Sebagian ulama berpendapat sunnahnya mandi untuk shalat Ied, karena hal itu diriwayatkan dari sebagian Salaf, mandi untuk shalat itu hukumnya Sunnah sebagaimana disyariatkan untuk shalat Jumat, karena berkumpulnya manusia.
Kalau seandainya seorang itu mandi maka itu bagus.

5⃣ BEBERAPA HUKUM TERKAIT SHALAT IED

Yang kelima : Melaksanakan shalat Ied. Kaum muslimin telah sepakat akan disyariatkannya shalat Ied.

• Diantara mereka ada yang mengatakan hukumnya Sunnah,
• Diantara mereka ada yang berpendapat hukumnya wajib kifayah.
• Sebagian mereka juga mengatakan wajib ‘ain. Barang siapa meninggalkannya maka dia berdosa.
Dalil mereka, bahwasanya Nabi ﷺ memerintahkan gadis-gadis  pingitan yang mereka tidak terbiasa keluar, untuk keluar menghadiri shalat ied. Hanya saja para wanita haid harus berpisah dari tempat shalat, karena wanita yang haid tidak boleh untuk berdiam di masjid. Walaupun dia boleh melintasi masjid, akan tetapi dia tidak boleh berdiam di sana.

▫️ Dan pendapat yang rajih menurutku berdasarkan dalil-dalil shalat ied itu hukumnya wajib ‘ain. Bahwasanya wajib atas setiap laki-laki untuk menghadiri shalat Ied kecuali orang yang punya uzur dan ini pendapat Ibnu Taimiyyah.

JIKA TERTINGGAL DARI SHALAT IED

▫️ Apabila seorang ketinggalan shalat ied, maka gugur darinya, karena seperti shalat Jumat, jika terluput, maka gugur. Kalau seandainya waktunya itu waktu Jumat, niscaya kita katakan kepada orang yang ketinggalan shalat jumat : “Jangan engkau shalat zhuhur.”

Akan tetapi ketika tertinggal dari shalat jumat, maka wajib dia shalat zhuhur, karena waktunya adalah waktu zhuhur. Adapun shalat ied, maka tidak ada di sana shalat wajib selain shalat ied, dan itu sudah terluput.

▫️ Sebagian ulama berpendapat disunnahkan untuk mengqadha salat Ied apabila engkau mendatangi salat dalam keadaan Imam sedang berkhotbah engkau salat dengan tata cara sebagaimana Imam.

SURAT APA YANG DIBACA DALAM SHALAT IED

Imam disunahkan membaca di rakaat yang pertama surat Al-A’laa, dan pada rakaat yang kedua Al-Ghasyiyah. Atau membaca surat Qaf di rakaat yang pertama dan surat Al-Qamar di rakaat yang kedua. Dua-duanya ada hadits yang shohih dari Rasulullah ﷺ.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 16/216-218

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo