Fatwa Ulama

HUKUM MENZIYARAHI KUBUR PARA WALI DAN ORANG SHALIH

🚖🚦🏘 HUKUM MENZIYARAHI KUBUR PARA WALI DAN ORANG SHALIH

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah no 10925

Pertanyaan :

Apakah menziarahi kubur para Wali dan orang-orang Saleh hukumnya halal ataukah haram? dan membaca Al-Quran atau surat Al-Fatihah di sana halal atau haram?

Jawaban :

Berziarah kubur apabila untuk tujuan mengambil pelajaran (mengingat mati) dan mendoakan mayit, maka ini adalah ziarah yang disyariatkan, karena Nabi ﷺ memerintahkan berziyarah untuk tujuan ini.

Adapun kalau berziyarah untuk tujuan mencari berkah dengan kuburan, minta tolong kepada orang mati, atau berdoa kepada mereka selain Allah, meminta pertolongan kepada mereka, maka ini ziarah yang haram. Karena itu adalah syirik besar, kita berlindung kepada Allah darinya.

Adapun membaca Al-Quran disamping kuburan maka sesungguhnya hukumnya tidak boleh, sebagaimana tidak boleh shalat di samping kuburan.

Allah semata tempat meminta Taufik. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya dan para sahabatnya.

📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/445

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo