HUKUM MEMBIARKAN JATAH WARISAN UNTUK SAUDARANYA
๐๐ป HUKUM MEMBIARKAN JATAH WARISAN UNTUK SAUDARANYA
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Ada seorang yang yang membiarkan bagian jatah warisan dari ayahnya untuk saudara-saudaranya, apa hukum hal itu?
Jawaban :
Barangsiapa yang mendapatkan waris dari bapaknya sepetak tanah, lalu dia membiarkannya untuk diberikan kepada saudara-saudaranya, maka tidak mengapa atasnya. Bahkan dia termasuk seorang yang berbuat Ihsan.
Adapun anak-anaknya, maka sudah tidak ada lagi hak dengan sebab itu, karena hak itu adalah milik orang ini. Kalau dia mengijinkan jatah warisan untuk saudarnya, karena melihat mereka orang yang kekurangan, atau karena menyambung silaturrahim maka dia akan dapat pahala.
๐ Majmu Al-Fatawa 20/242-243
ุชุฑู ู ูุฑุงุซู ูุฃุฎูุงูู
ุฑุฌู ุชุฑู ูุตูุจู ู ู ู ูุฑุงุซ ูุงูุฏู ูุฅุฎูุงููุ ูู ุง ุญูู ุฐููุ
ุงูุฌูุงุจ :
ู
ู ูุฑุซ ู
ู ุฃุจูู ูุทุนุฉ ุฃุฑุถ ูุชุฑููุง ูุฅุฎูุชูุ ููุง ุญุฑุฌ ุนูููุ ุจู ูู ู
ุญุณูุ ูุฃู
ุง ุฃููุงุฏู ููุง ุญู ููู
ุจุฐูู. ุงูุญู ููุ ูุฅู ุณู
ุญ ุจุฐูู ูุฅุฎูุชูุ ู
ุฑุงุนุงุฉ ูุญุงุฌุชูู
ุ ุฃู ูุตูุฉ ุงูุฑุญู
ุ ููู ู
ุฃุฌูุฑ.
ู ุฌู ูุน ุงููุชุงูู (20/ 242-243)
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo