Fatwa Ulama

HUKUM MEMBIARKAN JATAH WARISAN UNTUK SAUDARANYA

🍃🌻 HUKUM MEMBIARKAN JATAH WARISAN UNTUK SAUDARANYA

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang yang yang membiarkan bagian jatah warisan dari ayahnya untuk saudara-saudaranya, apa hukum hal itu?

Jawaban :

Barangsiapa yang mendapatkan waris dari bapaknya sepetak tanah, lalu dia membiarkannya untuk diberikan kepada saudara-saudaranya, maka tidak mengapa atasnya. Bahkan dia termasuk seorang yang berbuat Ihsan.

Adapun anak-anaknya, maka sudah tidak ada lagi hak dengan sebab itu, karena hak itu adalah milik orang ini. Kalau dia mengijinkan jatah warisan untuk saudarnya, karena melihat mereka orang yang kekurangan, atau karena menyambung silaturrahim maka dia akan dapat pahala.

📑 Majmu Al-Fatawa 20/242-243

ترك ميراثه لأخوانه

رجل ترك نصيبه من ميراث والده لإخوانه، فما حكم ذلك؟

الجواب :
من ورث من أبيه قطعة أرض وتركها لإخوته، فلا حرج عليه، بل هو محسن، وأما أولاده فلا حق لهم بذلك. الحق له، فإن سمح بذلك لإخوته؛ مراعاة لحاجتهم، أو لصلة الرحم، فهو مأجور.

مجموع الفتاوى (20/ 242-243)

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo