FiqihPernikahan

HUKUM MENDATANGI ISTRI DI BAGIAN DUBUR (ANUS)

🏘🥀 HUKUM MENDATANGI ISTRI DI BAGIAN DUBUR (ANUS)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Wahai Syaikh yang mulia, satu perkara yang sering dibicarakan sebagian manusia, khususnya para pemuda yang tidak mengetahui jalan yang lurus. Istri mereka mengeluh, tatkala mereka kadang berjimak dengan istri-istri mereka di duburnya (anusnya). Apa nasehat anda? Apa hukum syariat dalam hal ini?
Kami mengharapkan arahan, karena banyaknya pembicaraan terkait hal ini.

Jawaban :

Menggauli wanita dibagian anusnya itu haram dan termasuk dosa besar. Syaikhul Islam rahimahullah berkata :
Sesungguhnya seorang jika diketahui demikian, maka wajib dia dipisahkan dengan istrinya, sebagian ulama menamakannya dengan perbuatan liwath kecil.
Dan perbuatan ini, disamping perbuatan sesat secara agama, juga kebodohan secara akal. Bagaimana bisa seorang berpaling dari apa yang Allah ciptakan untuknya (yakni kemaluan wanita), kepada tempat kotor, busuk dan bau yang dibenci (yakni anus).

Bukankah hakikatnya ini kotor?
Nabi Luth berkata kepada kaumnya :

أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ
وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ.

“Mengapa kalian mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks), dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Rabb kalian untuk menjadi istri-istri kalian? Kalian (memang) orang-orang yang melampaui batas.”
[QS. Asy-Syu’ara 165-166]

Allah juga berfirman :

نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ

Istri-istri kalian adalah ladang kalian, maka datangilah ladang kalian itu kapan saja dan dengan cara yang kalian sukai.”
[QS. Al-Baqarah 223]

Di bagian manakah ladang itu? Yakni di bagian qubul (kemaluan) karena itu adalah tempat keluarnya anak. Bagaimana engkau berpaling dari apa yang Allah perintahkan, kepada perkara lain yang merupakan perintah setan? Wal’iyadzu billah

Maka nasehatku kepada mereka para pemuda dan selainnya yang tertimpa musibah ini, hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dalam hal ini.
Hendaknya mereka tinggalkan hal ini. Dan Allah telah menjadikan untuk mereka perkara yang lebih baik dari hal ini.
Yakni seorang mendatangi istrinya di bagian ladang, yaitu kemaluan.

Dan dia bisa mendatangi istrinya dari arah depan ataupun dari belakang, yakni boleh menggaulinya dari arah punggungnya, atau menggaulinya dari arah perutnya. Perkara ini ada kepalangan. Oleh karena itu Allah berfirman :

فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ.

“Maka datangilah ladang kalian itu kapan saja dan dengan cara yang kalian sukai.”
[QS. Al-Baqarah 223]

Akan tetapi tidak di bagian dubur (anus), jimaknya di bagian kemaluan.”

[http://binothaimeen.net/upload/ftawamp3/mm_015_20.mp3]

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo