DUA KEADAAN TALAK DALAM KEADAAN MARAH
๐๐ฆDUA KEADAAN TALAK DALAM KEADAAN MARAH
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Adapun talak seorang yang dalam keadaan marah, maka ada dua keadaan :
Keadaan yang pertama : apabila dia masih bisa menyadari apa yang dia ucapkan dari talak, maka talaknya itu jatuh.
Adapun kalau keadaan marahnya sangat kuat, sampai menghilangkan perasaan dia, sampai tidak lagi menyadari apa yang diucapkan dari talak, maka talaknya tidak terjadi.
Semoga Allah memberikan Taufiq kepada semuanya, untuk bisa memahami agama ini dan kokoh didalamnya, sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Pemberi
๐ Majmu Al-Fatawa 21/392
โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
๐ฝ||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo