HUKUM MEMAJANG DAN MEMPERDAGANGKAN HEWAN-HEWAN AWETAN
🏘⛓📮 HUKUM MEMAJANG DAN MEMPERDAGANGKAN HEWAN-HEWAN AWETAN
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Kami mengharapkan kepada yang mulia, hukum memajang hewan-hewan dan burung yang diawetkan dan apa hukum memperjual belikan hal itu? Apakah ada perbedaan antara hewan yang haram dipelihara tatkala masih hidup dengan yang boleh dipelihara dikala sudah diawetkan? Apa yang semestinya dilakukan menghadapi fenomena itu?
Jawaban :
Memajang burung atau hewan awetan, baik yang diharamkan memeilharanya ketika masih hidup, ataukah yang boleh dipelihara ketika masih hidup, padanya ada perbuatan menyia-nyiakan harta, boros dan menghamburkan harta untuk biaya mengawetkan.
Allah Ta’ala melarang perbuatan boros dan menghamburkan harta.
Karena hal itu bisa menjadi perantara membuat rupa burung dan selainnya dari makhluk bernyawa, memajang di rumah, kantor-kantor dan selainnya, dan itu diharamkan.
Maka tidak boleh memajangnya dan memperjual-belikannya.
Dan bagi para petugas wajib menerangkan kepada manusia kalau hal itu diharamkan dan melarang fenomena perdagangan itu di pasar-pasar.
Dan sungguh telah terjadi kesyirikan pada kaum Nabi Nuh ‘alaihis salam karena dibuatnya patung Wadd, Suwa’, Yaghuts dan Nasr. Mereka dulunya adalah para orang shaleh, dalam kaum Nabi Nuh, mereka meninggal dalam waktu berdekatan.
Lalu setan membuat indah kepada kaumnya untuk membuat patung-patung mereka, dan memajangnya di majlis-majlis mereka. Maka terjadilah kesyirikan di tengah kaum Nabi Nuh karena sebab itu. Sebagaimana Imam Bukhari rahimahullah menyebutkan hal itu dalam shahihnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.
Dan selain beliau dari para ulama ahli tafsir, ahli hafits dan sejarah juga menyebutkan seperti itu.
Allahul mustaan, laa haula walaa quwwata illa biLLahil Aliyyil Azhiim.
📑 Majmu Al-Fatawa 5/377
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo