Jum'at

HUKUM MENGUCAPKAN DAN MENJAWAB SALAM KETIKA MASUK MASJID IMAM SEDANG BERKHOTBAH

🚦🌻HUKUM MENGUCAPKAN DAN MENJAWAB SALAM KETIKA MASUK MASJID IMAM SEDANG BERKHOTBAH

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum mengucapkan salam ketika imam sedang berkhotbah, dan apa hukum menjawabnya?

Jawaban :

Seorang apabila datang ke masjid dalam keadaan Imam sedang berkhotbah, maka sesungguhnya hendaknya dia langsung salat dua rakaat yang ringan lalu duduk, dan tidak mengucapkan salam kepada siapapun.
Maka mengucapkan salam kepada manusia dalam keadaan ini hukumnya haram, karena Nabi ﷺ bersabda :

إذا قلت لصاحبك أنصت والإمام يخطب فقد لغوت

“Apabila engkau berkata kepada temanmu : Diamlah engkau! pada hari Jumat ketika imam sedang berkhotbah, maka engkau telah melakukan perbuatan sia-sia.”
(HR. Bukhari Muslim)
Demikian juga beliau bersabda :

من مس الحصى فقد لغى

Barangsiapa yang bermain-main kerikil, maka dia telah berbuat sia-sia.”
(HR. Abu Dawud)

Perbuatan sia-sia di sini maknanya adalah dia telah melakukan sesuatu yang sia-sia dan terkadang buatan sia-sia ini yang dia lakukan itu menghilangkan pahala salat Jumat oleh karena itu dalam sebuah hadits :

ومن لغى فلا جمعةله

“Barangsiapa yang berbuat sia-sia maka tidak ada shalat Jumat baginya.”
(HR. Abu Dawud)

Apabila ada seseorang mengucapkan salam kepadamu maka janganlah engkau menjawab salamnya dengan lafadz, jangan engkau ucapkan Waalaikumsalam.
Sekalipun dia mengucapkan dengan lafadz salam, jangan engkau menjawab salam.

Adapun berjabat tangan maka tidak mengapa walaupun yang lebih utama hendaknya tidak perlu berjabat tangan.
Bersamaan itu ada sebagian ulama yang berpendapat bolehnya menjawab salam, akan tetapi yang benar tidak boleh menjawab salam.
Sesungguhnya seorang muslim dalam kondisi ini tidak boleh mengucapkan salam, karena itu akan mengganggu manusia dalam mendengarkan perkara yang wajib didengarkan (khotbah). Yang benar, tidak boleh menjawab salam dan tidak boleh memulai mengucapkan salam ketika imam sedang berkhotbah.

📑 Fatawa Arkan Al-Islam 398

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo