Aqidah

BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI RUQYAH?

💰📕🎙BOLEHKAH MENGAMBIL UPAH DARI RUQYAH?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Karena sebab tersebarnya kasus kesurupan jin pada manusia sekarang ini, dan sebagian manusia duduk menyibukkan diri dengan ruqyah dan mengambil upah atas hal itu, apa pendapat anda dalam hal ini? Mereka berdalil dengan hadits sekelompok sahabat yang meruqyah dengan baca Al-Fatihah?

Jawaban :

Adapun dari segi mengambil upah untuk meruqyah orang yang sakit, maka tidak mengapa. Nabi ﷺ bersabda :

: «إن أحق ما أخذتم عليه أجراً كتاب الله»،

“Sesungguhnya upah yang paling berhak kalian mengambil darinya adalah dari kitabullah.”

Dan pembaca Al-Quran ini seperti orang yang mengobati. Berbeda dengan orang yang mengambil upah semata-mata karena bacaannya. Sebagian seorang membaca untuk beribadah kepada Allah dengan qiroahnya, lalu dia mengambil upah untuk ini, maka ini haram. Akan tetapi seorang yang membacakan untuk orang lain agar bisa mengambil manfaat atau mengajari orang lain Al-Quran, maka tidak mengapa mengambil upah.

Adapun pengakuan kalau mereka membaca Al-Quran kepada Jin, bahwasannya Jin berbicara kepada mereka atau semisal itu, maka ini butuh untuk dipastikan. Maka jika telah pasti, maka tidaklah mustahil kalau jin akan berbicara dengan manusia. Mereka mengatakan kalau diri mereka itu muslim atau kafir, karena sebagian mereka sebatas yang kami dengar dari ikhwan yang meruqyah, jin mengatakan, bahwasanya dia muslim akan tetapi tidak mau keluar dari orang ini.
Karena dia menyukainya.
Kadang dia terus terang bahwasanya dirinya kafir : Yahudi, Nasrani atau Budha atau semisal itu. Akan tetapi dia tidak mau keluar.

Dan Ibnul Qayyim rahimahullah telah menyebutkan dari gurunya, Ibnu Taimiyah rahimahullah, sesungguhnya ada orang yang kesurupan didatangkan kepadanya. Lalu dibacakan kepadanya ruqyah.

Lalu jin tadi berbicara, kalau dirinya adalah seorang wanita, dan yang kesurupan laki-laki, dan dia mengatakan : Aku sangat menyukai orang ini. Syaikhul Islam berkata : Dia tidak menyukai kamu.
Maka jin tadi berkata : Saya ingin berhaji dengannya.
Beliau berkata : Akan tetapi dia tidak mau berhaji dengan kamu. Lalu beliau membacakan kepadanya ruqyah, lalu beliau memukul laki-laki ini di tengkuknya dengan pukulan yang keras, sampai tangan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah capek.

Kemudian jin tadi mengatakan : Saya akan keluar karena memuliakan Syaikh Maka syaikh mengatakan : Jangan, kalau mau keluar karena memuliakan aku. Keluarlah kamu karena mentaati Allah dan Rasul-Nya.
Lalu jin perempuan tadi pun keluar.

Maka laki-laki tadi pun tersadar, lalu berkata : Apa yang menyebabkan aku dibawa ke hadapan Syaikh, yakni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, apa yang dialami?
Dia tidak merasakan pukulan, karena pukulan ditujukan kepada orang yang kerasukan, tapi hakikatnya terkena kepada jin yang merasukinya.

Penanya : Akan tetapi apakah mengambil upah itu dipersyaratkan bahwasanya jika Allah sembuhkan?

Syaikh : Ya, boleh orang yang sakit atau yg kesurupan, untuk mempersyaratkan kepada tukang ruqiah, jika disembuhkan dari hal itu maka dia akan mendapatkan upah demikian demikian, kalau tidak, maka tidak mendapat apa-apa.

📑 Liqa’aat Al-Baab Al-Maftuh 8

https://binothaimeen.net/content/2148

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo