JIKA TERLAMBAT DALAM SHALAT JENAZAH..
🪴🌻 JIKA TERLAMBAT DALAM SHALAT JENAZAH..
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Kalau saya bergabung bersama Imam dalam shalat jenazah, dalam keadaan Imam telah bertakbir beberapa takbir. Bagaimana hukumnya? Dan apa yang harus saya lakukan? Kami berharap penjelasan Semoga Allah memberikan Anda Taufik.
Jawaban :
Shalat jenazah itu fardhu kifayah, dan orang yang melakukannya diberi pahala pahala wajib. Maka jika seseorang bergabung bersama Imam dalam keadaan Imam sudah melakukan beberapa takbir, maka sesungguhnya dia masuk bersama imam dan berdoa dengan doa di dalam takbir tersebut, yang dibaca oleh Imam.
Apabila ditakdirkan ia bergabung dalam keadaan Imam sudah takbir ketiga, dan takbir ketiga adalah mendoakan mayit. Maka dia masuk bersama Imam langsung mendoakan mayit, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
وما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا.
“Apa yang kalian dapatkan maka kerjakan, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah.”
Kemudian jika Imam salam dari shalat jenazah, hendaknya makmum menyempurnakan apa yang masih tertinggal, jika jenazahnya itu masih ada, sampai dia menyelesaikan shalatnya.
Kalau jenazahnya diangkat sebelum dia menyelesaikan shalatnya, maka boleh dia melakukan salam.
Atau dia juga boleh melakukan takbir-takbir berurutan yang masih tersisa lalu salam.
Demikian para ulama rahimahumullah berpendapat dalam masalah ini.
📑 Liqaa Asy-Syahri 1/11
#shalat #jenazah #pahala #fardhu #doa #salam
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo