HUKUM LAKI-LAKI SHALAT YANG TIDAK MENUTUP KEPALA
🕌🚦🕹 HUKUM LAKI-LAKI SHALAT YANG TIDAK MENUTUP KEPALA
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah seorang laki-laki itu wajib menutup kepala di saat shalat menggunakan peci dan semisalnya?
Jawaban :
Laki-laki tidak wajib menutup kepala, karena aurat yang wajib ditutup adalah dari lutut hingga pusat. Akan tetapi sepantasnya bagi seorang jika ia hendak shalat hendaknya dia mengenakan pakaian terbaik yang dikenakan manusia di daerahnya dan di zamannya.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaian kamu yang bagus setiap (memasuki) masjid.”
[QS. Al-A’raf: 31]
Jika ia memiliki surban, maka yang afdhal dia memakainya, karena itu tergolong mengenakan perhiasan di sisi kebiasaan kita di negeri saudi.
Terkadang di stau negeri, manusia tidak terlalu mementingkan menutup kepala.
Penampilan bisa tetap sempurna tanpa menutup kepala.
Maka setiap negeri memiliki hukum tersendiri.
Yang paling penting adalah berhias untuk mengerjakan shalat.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 4/225
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo