FiqihShalat

APAKAH BERKHOTBAH HARUS DENGAN BAHASA ARAB?

📢📗🕌 APAKAH BERKHOTBAH HARUS DENGAN BAHASA ARAB?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum berkhotbah dengan selain memakai bahasa Arab?

Jawaban :

Yang benar dalam masalah ini, sesungguhnya tidak boleh bagi khatib Jumat untuk berkhotbah dengan bahasa yang tidak bisa dipahami oleh para hadirin dan yang lainnya.
Apabila mereka adalah suatu kaum misalnya bukan orang Arab, mereka tidak mengerti bahasa Arab, maka sesungguhnya dia harus berkhotbah dengan bahasa mereka.

Karena ini adalah perantara untuk menjelaskan kepada mereka dan maksud dari khutbah adalah menjelaskan batasan-batasan Allah kepada para hamba, menasehati mereka dan membimbing mereka.
Kecuali kalau ayat-ayat Al-Quran maka wajib untuk dibaca dengan bahasa Arab kemudian ditafsirkan, diterjemahkan dengan bahasa kaum tersebut.

Dan yang menunjukkan untuk berkhotbah dengan bahasa dan lisan kaumnya adalah Firman Allah :

وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوۡمِهِۦ لِيُبَيِّنَ لَهُمۡۖ .

“Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, agar dia dapat memberi penjelasan kepada mereka.”
[QS. Ibrahim ayat 4]

Maka Allah menjelaskan bahwasanya sarana untuk bisa menjelaskan (kepada suatu kaum) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh para audiens.

📑 Fatawa Arkan Al-Islam 393.

#shalat #jumat #khotbah #

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo