SEDANG SHALAT SENDIRIAN, TIBA-TIBA ADA SHALAT BERJAMAAH DIIQAMATKAN

๐Ÿšฆ๐Ÿ•Œ SEDANG SHALAT SENDIRIAN, TIBA-TIBA ADA SHALAT BERJAMAAH DIIQAMATKAN

ย 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

ย 

Pertanyaan :

 

Wahai Syaikh yang mulia, Saya berangkat untuk shalat berjamaah di sini, ternyata shalat berjamaah sudah selesai dilaksanakan. Lalu akupun shalat sendirian. Kemudian disaat saya shalat sendiri, tiba-tiba ada jamaah baru yang di iqamatkan. Maka apa yang mesti saya lakukan dalam keadaan saya baru menjalani satu rakaat?

ย 

Jawaban :

ย 

Apabila seorang shalat sendirian kemudian tiba-tiba diadakan shalat berjamaah maka dia boleh memilih satu dari tiga perkara :

ย 

1โƒฃ Dia boleh melanjutkan shalatnya karena dia mendapatkan udzur.

ย 

2โƒฃ Yang kedua dia juga boleh membatalkan shalatnya untuk bergabung bersama jamaah,

ย 

3โƒฃ Yang ketiga dia boleh untuk merubah niat shalatnya menjadi shalat sunnah, lalu dia mempersingkatnya agar bisa bergabung dengan shalat jamaah.

ย 

Semua ini para ulama membolehkannya.

Maka engkau boleh memilih kalau engkau mau engkau terus menjalankan shalat yang sedang kau jalani, lalu engkau salam dan pulang.

ย 

Kalau engkau mau, engkau bisa menjadikannya sebagai shalat sunnah, lalu engkau meringkasnya dan menyempurnakannya dua rakaat, setelah itu engkau bergabung bersama shalat berjamaah.

ย 

Kalau engkau mau, engkau bisa membatalkan shalatmu, tidak mengapa.

ย 

Akan tetapi terkait pendapat yang terakhir, terkadang ada yang berkata : Bagaimana saya membatalkannya, padahal itu adalah shalat fardu yang tidak boleh untuk dibatalkan.

ย 

Saya katakan : Sesungguhnya aku membatalkan shalatnya bukan karena tidak suka dengannya, akan tetapi membatalkannya karena aku ingin berpindah kepada yang lebih afdhal, yaitu shalat berjamaah.

ย 

Dan masih belum nampak bagi saya, mana yang paling afdhal dari keadaan-keadaan ini. Akan tetapi kalau seandainya dia meniatkannya sebagai shalat sunnah dan meringkasnya agar dia tidak terluput shalat ini darinya,ย  maka itu lebih baik dari pada membatalkannya.

ย 

๐Ÿ“‘ Liqaa Asy-Syahri 6/12.

ย 

โฉ|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

ย 

๐Ÿ’ฝ||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo