FiqihShalat

SEDANG SHALAT SENDIRIAN, TIBA-TIBA ADA SHALAT BERJAMAAH DIIQAMATKAN

🚦🕌 SEDANG SHALAT SENDIRIAN, TIBA-TIBA ADA SHALAT BERJAMAAH DIIQAMATKAN

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan :

 

Wahai Syaikh yang mulia, Saya berangkat untuk shalat berjamaah di sini, ternyata shalat berjamaah sudah selesai dilaksanakan. Lalu akupun shalat sendirian. Kemudian disaat saya shalat sendiri, tiba-tiba ada jamaah baru yang di iqamatkan. Maka apa yang mesti saya lakukan dalam keadaan saya baru menjalani satu rakaat?

 

Jawaban :

 

Apabila seorang shalat sendirian kemudian tiba-tiba diadakan shalat berjamaah maka dia boleh memilih satu dari tiga perkara :

 

1⃣ Dia boleh melanjutkan shalatnya karena dia mendapatkan udzur.

 

2⃣ Yang kedua dia juga boleh membatalkan shalatnya untuk bergabung bersama jamaah,

 

3⃣ Yang ketiga dia boleh untuk merubah niat shalatnya menjadi shalat sunnah, lalu dia mempersingkatnya agar bisa bergabung dengan shalat jamaah.

 

Semua ini para ulama membolehkannya.

Maka engkau boleh memilih kalau engkau mau engkau terus menjalankan shalat yang sedang kau jalani, lalu engkau salam dan pulang.

 

Kalau engkau mau, engkau bisa menjadikannya sebagai shalat sunnah, lalu engkau meringkasnya dan menyempurnakannya dua rakaat, setelah itu engkau bergabung bersama shalat berjamaah.

 

Kalau engkau mau, engkau bisa membatalkan shalatmu, tidak mengapa.

 

Akan tetapi terkait pendapat yang terakhir, terkadang ada yang berkata : Bagaimana saya membatalkannya, padahal itu adalah shalat fardu yang tidak boleh untuk dibatalkan.

 

Saya katakan : Sesungguhnya aku membatalkan shalatnya bukan karena tidak suka dengannya, akan tetapi membatalkannya karena aku ingin berpindah kepada yang lebih afdhal, yaitu shalat berjamaah.

 

Dan masih belum nampak bagi saya, mana yang paling afdhal dari keadaan-keadaan ini. Akan tetapi kalau seandainya dia meniatkannya sebagai shalat sunnah dan meringkasnya agar dia tidak terluput shalat ini darinya,  maka itu lebih baik dari pada membatalkannya.

 

📑 Liqaa Asy-Syahri 6/12.

 

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo