GAJI BULANAN YANG SUDAH DIBELANJAKAN SETIAP BULANNYA TIDAK WAJIB DIZAKATI
GAJI BULANAN YANG SUDAH DIBELANJAKAN SETIAP BULANNYA TIDAK WAJIB DIZAKATI
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Akan tetapi jika gajinya sudah habis dibelanjakan setiap bulannnya sebelum datang gaji bulan keduanya, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Karena diantara syarat wajibnya zakat uang (zakat mal) adalah sudah sempurna kepemilikan selama setahun.”
📑 Fatawa Arkan Al-Islam 423
#zakat #gaji #mal
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo