FiqihZakat

SUAMI WAJIB MEMBAYARKAN ZAKAT FITRAH ISTERI DAN ANAK-ANAKNYA

SUAMI WAJIB MEMBAYARKAN ZAKAT FITRAH ISTERI DAN ANAK-ANAKNYA

Pertanyaan :

Apakah suami wajib membayarkan zakat fitrah istrinya yang yang terjadi pertengkaran keras antara dia dengan isterinya?

Jawaban :

〰Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seorang insan untuk dirinya dan juga orang-orang yang harus dia nafkahi.〰

Diantara mereka adalah istri. Karena dia wajib menafkahi istrinya.
Kalau terjadi pertengkaran yang keras antara dia dengan istrinya, yang mana sang isteri dihukumi nusyuz (durhaka) dan dia gugur nafkahnya, maka tidak wajib membayarkan zakat fitrahnya, karena zakat fitrah itu mengikuti nafkah, zakat gugur dengan gugurnya nafkah.

Hanya Allah tempat memohon taufiq.
Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.

? Fatawa Lajnah Daimah 9/367

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com