BOLEHNYA MENGHUKUMI SESUATU DENGAN BUKTI YANG JELAS
??BOLEHNYA MENGHUKUMI SESUATU DENGAN BUKTI YANG JELAS
Ibnul Qayim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan :
Amirul mukminin Umar bin Al-Khatab dan para sahabatnya menghukum rajam seorang wanita yang hamil, yang tidak memiliki suami atau tidak memiliki majikan (kalau dia adalah seorang budak), demikian juga Imam Malik, Ahmad dalam pendapat yang shahih dari riwayat keduanya. Itu berdasarkan kepada bukti yang sangat nyata.
Dan, Umar dan Ibnu Mas’ud radhiallahu anhuma menghukumi -dan tidak ada sahabat yg menyelisihi hal ini-akan wajibnya hukuman had, dengan bau aroma khammer dari mulut seseorang atau pada muntahannya, berdasarkan bukti yang sangat nyata ini. (bahwasanya dia telah minum khamer).
? At-Thuruq Al-Hukmiyyah 11
#hukum #khamer #had #hamil
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo