HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MERUQYAH ORANG SAKIT?
🔎📚💰 HUKUM MENGAMBIL UPAH DARI MERUQYAH ORANG SAKIT?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Ada seorang yang membacakan Al-Quran dan doa-doa syar’i kepada seorang yang sakit, dan sebelum membaca dia sudah menentukan tarif yang akan dia ambil dari si sakit. Maka apa pendapat anda wahai syaikh yang mulia?
Jawaban :
Tidak mengapa hal itu, jika ia membacakan apa yang mudah darinya dari Al-Quran, mendoakan mereka dengan beberapa dia, meniupkan kepada si sakit, tidak mengapa dia menetapkan tarif tertentu.
Sebagaimana pernah dilakukan oleh sebagian sahabat terhadap seorang yang tersengat binatang berbisa di daerah yang mereka singgah di sana, tapi mereka tidak memberikan jamuan.
Lalu penduduknya datang kepada para sahabat dan meminta ruqyah untuk mengobati orang sakit ini.
Para sahabat berkata : “Kami mau, dengan syarat kalian memberi kami upah.”
Maka mereka memberikan upah beberapa ekor kambing. Lalu para sahabat meruqyahnya sampai Allah sembuhkan. Lalu mereka menyerahkan upahnya, dan ketika sampai kepada Nabi ﷺ, beliaupun menyetujui perbuatan mereka.
📑 Fatawa Al-Jaami’ Al-Kabiir
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo