HUKUM AKIKAH LEBIH DARI JUMLAH YANG DISYARI’ATKAN
?? HUKUM AKIKAH LEBIH DARI JUMLAH YG DISYARIATKAN
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum apabila seseorang menyembelih hewan aqiqah lebih dari yang disyaratkan seperti menyembelih 4 ekor?
Jawaban :
Tidak boleh menambah (jumlah hewan akikah lebih) dari yang disyari’atkan, akan tetapi hendaknya dia meniatkan kelebihannya itu sebagai daging biasa bukan aqiqah.
Maka aku katakan kepadanya : Pada sebagian pendapat ulama Fiqih : Bahwasanya boleh aqiqah dengan satu ekor unta atau sapi.
Maka jika kita berpendapat demikian, maka akikahnya adalah cuma satu ekor saja. Oleh karena itu kita katakan : Sesungguhnya kambing itu afdhal.”
? Kanz Ats-Tsamin 151-152
السؤال :
ما الحكم إذا عق الإنسان باكثر من المشروع كأن عق بأربع ؟
الجواب :
لا يجوز الزيادة على المشروع لكن ينوي بالزائد أنه لحم لا عقيقة قلت له في قول الفقهاء انه يعق بإبل او بقرة فقال : هذا إن قلنا به فانها تقع واحدة ولهذا قالوا ان الشاة افضل.
كنز الثمين 151-152
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/LvxYA0vfx1XAnTzRunZStO
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo