FiqihPuasa

DIANTARA SUNNAH DALAM BERPUASA BERSEGERA DALAM BERBUKA

DIANTARA SUNNAH DALAM BERPUASA BERSEGERA DALAM BERBUKA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan :

Di antara adab-adab puasa Yang disunnahkan adalah bersegera dengan berbuka ketika matahari tenggelam.
Baik dengan menyaksikan sendiri, dengan prasangka yang kuat kalau matahari sudah tenggelam, dengan khabar yang terpercaya atau dengan adzan atau yg lainnya.

Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu anhu sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

“Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka senantiasa bersegera dalam berbuka puasa.”
Muttafaq alaih.

Dan Nabi ﷺ bersabda, dalam dari apa yg diriwayatkan dari Rabbnya Yg Maha Tinggi berfirman :

إن أحب عبادي إلي أعجلهم فطرا

“Sesungguhnya hambaKu yang paling Aku cintai adalah siapa yang paling segera dalam berbuka.”
HR. Ahmad dan Tirmidzi

BERBUKA DENGAN RUTHAB, KURMA ATAU AIR PUTIH JUGA MAKANAN YG MUDAH DIPEROLEH

Disunnahkan berbuka dengan Ruthab (kurma basah), kalau tidak ada maka dengan kurma, kalau tidak ada maka dengan air.
Berdasarkan hadits dari Anas radhiyallahu anhu :

“Dahulu Nabi ﷺ berbuka sebelum salat dengan beberapa butir ruthab (kurma segar), kalau tidak ada kurma segar, maka dengan beberapa kurma biasa, kalau tidak ada kurma, maka dengan meneguk beberapa tegukan air.”
HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.

Kalau tidak ada ruthab, tidak ada kurma dan air maka berbuka dengan apa saja yg mudah dari makanan dan minuman halal. Kalau tidak ada maka hendaknya dia berniat berbuka dengan hatinya.

Tidak perlu mengisap jarinya atau mengumpulkan liurnya untuk ditelan, sebagaimana yg dikatakan oleh sebagian orang awam.

? Majalis Syahr Ramadhan 124-125

#fiqih #bersegeraberbuka

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com