BEBERAPA HUKUM TERKAIT PEMBATAL – PEMBATAL PUASA
PENJELASAN HUKUM BEBERAPA PERKARA TERKAIT PEMBATAL-PEMBATAL PUASA
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah
1. BEBERAPA JENIS SUNTIKAN
Suntikan Intravena bukanlah termasuk makan dan minum, terlebih suntikan lewat kulit, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi jika dia mengqadha itu lebih berhati-hati dan lebih baik. Dan jika dia menundanya sampai malam, jika ada hajat itu lebih utama dan lebih berhati-hati dalam rangka keluar dari khilaf dalam masalah ini.
Adapun suntikan berupa nutrisi yang benar membatalkan puasa jika sengaja menggunakannya.
Adapun suntikan biasa maka tidak membatalkan puasa.
2. MENGAMBIL SAMPEL DARAH
Mengambil darah untuk dites tidaklah membatalkan puasa, karena hal itu berbeda dengan berbekam.
3. BERBEKAM
Berbekam itu membatalkan puasa orang yang membekam dan orang yang dibekam, menurut pendapat yang lebih benar dari pendapat para ulama.
4. BEROBAT KE DOKTER GIGI
Barang siapa yang pergi ke dokter gigi lalu, dia membersihkan giginya atau menambalnya atau mencabut salah satu giginya, atau dokternya memberi suntikan untuk membius giginya, itu semua tidak berpengaruh kepada sahnya puasanya.
Bahkan itu perkara yang dimaafkan, yang penting dia wajib menjaga jangan sampai ada yang tertelan dari sebagian obat atau darahnya.
5. MEMAKAI CELAK MATA
Memakai celak mata tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat ulama secara mutlak. Akan tetapi memakai di malam hari itu lebih afdhal bagi orang yang berpuasa.
6. MEMAKAI MAKE UP DAN HENA
Apa yang dipakai untuk mempercantik wajah seperti sabun atau pelembab yang bersinggungan dengan bagian luar kulit, termasuk hena (paci) dan make up dan semisalnya semua itu tidak mengapa bagi orang yang berpuasa. Dalam keadaan tidak sepantasnya memakai make up jika bisa memudharatkan wajah.
7. MENGGOSOK GIGI DENGAN ODOL DAN BERSIWAK
Membersihkan gigi dengan odol tidaklah membatalkan orang yang berpuasa, sebagaimana bersiwak. Dan dia wajib menjaga jangan sampai ada partikel yang masuk ke lambungnya.
Kalau ada yang tertelan tanpa sengaja dalam hal itu, maka tidak wajib mengqadha atasnya.
8. OBAT TETES TELINGA DAN MATA
Obat tetes telinga dan mata tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat ulama. Dan jika dia mendapati rasanya di kerongkongan, maka mengqadha itu lebih berhati-hati dalam keadaan tidak wajib, karena hal itu bukan termasuk makan dan minum.
9. OBAT TETES HIDUNG
Obat tetes hidung itu tidak boleh bagi orang yang berpuasa, karena hidung adalah jalan makanan. Bagi yang melakukan hal itu dia wajib mengqadha jika mendapati rasanya di kerongkongan.
10. BOLEHNYA BERSIWAK SIANG HARI
Menganggap makruh bersiwak setelah tergelincir matahari adalah pendapat yang lemah, yang benar tidaklah makruh hukumnya.
11. SPRAYER PENDERITA ATSMA
Tidak mengapa memakai sprayer (obat asma yang dihisap) bagi orang yang berpuasa jika memang kondisinya mendesak. Dan jika menundanya sampai malam, maka itu lebih berhati-hati.
12. HUKUM MUNTAH
Barang siapa yang tidak sengaja muntah, maka tidak wajib mengqadha dan apabila dia menyengaja muntah, maka dia wajib mengqadha.
Dan hadits :
من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء
Artinya :
“Barang siapa yang tidak sengaja muntah, maka tidak wajib mengqadha dan barang siapa yang muntah dengan sengaja maka dia wajib mengqadha.”
Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Penulis kitab Sunan yang empat dengan sanad yang hasan.
13. MENGHIRUP ASAP BUKHUR
Seorang yang berpuasa tidak boleh menghirup bukhur gaharu. Adapun jika dia memakai minyak wangi selain bukhur maka tidak mengapa.
14. ISTIMNA (ONANI)
Istimna (onani) di siang hari berpuasa itu membatalkan puasa, yang demikian itu keluar mani dengan sengaja. Dan dia wajib mengqadha jika itu puasa wajib dan wajib bertaubat kepada Allah Taala.
Karena istimna (onani) itu tidak boleh hukumnya, apakah ketika sedang berpuasa ataupun tidak berpuasa, yang orang namakan dengan kebiasaan rahasia.
15. KELUAR MADZI
Keluar madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang lebih benar dari dua pendapat ulama, walaupun dengan syahwat.
catatan : Madzi adalah cairan bening, encer yang keluar dari kemaluan tanpa dirasa tatkala bersyahwat-pent.
16. BERJABAT TANGAN DENGAN NON MAHRAM
Puasa tetap sah walahpun seorang berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram. Dan wajib bagi seorang mukmin untuk menjauhi perkara yang Allah haramkan, dan jangan berjabat tangan dengan wanita yang tidak halal baginya.
17. KELUAR DARAH
Tidak merusak puasa keluarnya darah selain berbekam. Adapun jika mengalami mimisan atau luka di kaki atau tangannya, dalam keadaan dia sedang berpuasa maka puasanya tetap sah, hal itu tidak memudaratkan puasanya.
19. DONOR DARAH
Melakukan donor darah sebaiknya ditunda malam hari, karena darah yang diambil itu banyak dan menyerupai bekam.
20. WANITA SUCI DARI HAID SEBELUM FAJAR
Jika seorang wanita yang suci dari haidh sebelum terbit fajar, maka dia wajib berpuasa dan tidak mengapa dia menunda mandi janabah setelah terbit fajar.
21. MIMPI BASAH
Mimpi basah itu tidak membatalkan puasa karena itu diluar kesengajaan, akan tetapi dia wajib mandi janabah jika keluar mani.
22. ISTINSYAQ DAN KUMUR-KUMUR DALAM BERWUDHU
Istinsyaq (menyedot air ke hidung) dan berkumur-kummur itu mesti tetap dilakukan karena keduanya itu wajib bagi orang yang tidak berpuasa ataupun berpuasa
Akan tetapi jangan berlebih-lebihan yang dikawatirkan akan sampai tertelan sampai kerongkongan.
? Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyah 250-253
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com