BERHAJI TAPI TIDAK SHALAT
BERHAJI TAPI TIDAK MENGERJAKAN SHALAT
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apabila seorang berhaji tapi dia tidak mengerjakan shalat dan tidak puasa, maka bagaimana hukum hajinya dalam keadaan demikian ? Apakah dia harus mengqadha apa yang telah ditinggalkan dari ibadah ibadah tersebut apabila dia bertaubat kepada Allah?
Jawaban :
Meninggalkan shalat itu hukumnya kufur, mengeluarkan dari Islam dan mengharuskan kekal di neraka. Sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah dan juga ucapan para salaf rahimahumullah. Atas dasar ini, maka orang yang tidak shalat tadi tidak halal baginya untuk masuk ke Mekkah, berdasarkan firman Allah :
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسࣱ فَلَا یَقۡرَبُوا۟ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَـٰذَاۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini.”
QS. At-Taubah 28
Dan hajinya yg dilakukan dalam keadaan dia tidak shalat itu tidak sah, dan tidak diterima. Yang demikian ini karena hajinya dilakukan oleh orang yang kafir, dan orang kafir tidak sah segala ibadahnya, berdasarkan firman Allah :
وَمَا مَنَعَهُمۡ أَن تُقۡبَلَ مِنۡهُمۡ نَفَقَٰتُهُمۡ إِلَّآ أَنَّهُمۡ كَفَرُواْ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ وَلَا يَأۡتُونَ ٱلصَّلَوٰةَ إِلَّا وَهُمۡ كُسَالَىٰ وَلَا يُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمۡ كَٰرِهُونَ
“Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa)”.
QS. At-Taubah 54
Adapun amal yang telah lalu maka dia tidak wajib untuk mengqadhanya berdasarkan firman Allah :
قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.”
QS. Al-Anfal 38
Maka wajib atas orang yang terjatuh ke dalam hal itu, untuk bertaubat kepada Allah dengan Taubat nasuha, terus melanjutkan ketaatan, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak amal shaleh, memperbanyak istighfar dan taubat.
Allah berfirman :
قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ
“Katakanlah, “Wahai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
QS. Az-Zumar 53
Ayat ini turun mengisahkan tentang orang-orang yang bertaubat. Maka setiap dosa, yang seorang hamba telah bertaubat darinya, sekalipun itu dosa menyekutukan Allah Azza wa Jalla, maka sesungguhnya Allah pasti menerima taubatnya. Allah itu memberikan petunjuk kepada jalan yang lurus.
Fatwa Arkan Al-Islam 499-500
#haji #tidak_shalat #kafir #dosa
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com
??????????