Muslimah

BEBERAPA HUKUM TERKAIT SEORANG WANITA YANG MENJALANI IHDAAD (BERKABUNG).

🏘🕹💎 BEBERAPA HUKUM TERKAIT SEORANG WANITA YANG MENJALANI IHDAAD (BERKABUNG).

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Pertanyaan :

Apakah diperbolehkan bagi wanita yang sedang berkabung (Muhaadah) untuk pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya?

Jawaban :

Diperbolehkan bagi wanita yang sedang berkabung untuk pergi ke pasar untuk memenuhi hajatnya, boleh pergi ke rumah sakit untuk berobat.

Demikian pula, diperbolehkan baginya untuk keluar untuk mengajar dan mencari ilmu, karena ini termasuk kebutuhan yang paling penting.
Namun, ia harus menjauhi berdandan, parfum, dan perhiasan yang terbuat dari emas, perak, berlian, dan semisalnya.

Wanita yang sedang berkabung harus memperhatikan lima hal:

▪️ Pertama: Ia harus tetap berada di rumah saat suaminya meninggal ia tinggal di situ, jika itu mudah baginya.

▪️Kedua: Ia harus menghindari mengenakan pakaian yang indah.

▪️ Ketiga: Ia harus menghindari wewangian kecuali saat haid,, dalam hal ini ia boleh menggunakan wewangian dupa setelah haidnya berakhir.

▪️ Keempat: Ia tidak boleh mengenakan perhiasan yang terbuat dari emas, perak, berlian, dan sejenisnya.

▪️ Kelima: Ia tidak boleh menggunakan celak mata atau henna (paci), karena ada dalil yang kuat dari Nabi ﷺ yang menunjukkan apa yang telah kami sebutkan.

Dan Allah semata Yang memberi Taufiq.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 22/201

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo