HUKUM SHALAT TAHIYATUL MASJID DI WAKTU TERLARANG SHALAT.
🕌📘🔐 HUKUM SHALAT TAHIYATUL MASJID DI WAKTU TERLARANG SHALAT.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai masalah ini. Pendapat yang benar adalah bahwa shalat tahiyatul masjid dianjurkan setiap saat, bahkan setelah shalat shubuh dan setelah shalat ashar, karena sabda Nabi Muhammad ﷺ yang bersifat umum:
إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai ia mengerjakan shalat dua rakaat.”
[Muttafaq alaihi]
Hal ini juga karena shalat tahiyatul masjid adalah termasuk shalat yang memiliki sebab khusus, seperti shalat tawaf dan shalat gerhana.
Pendapat yang benar dalam hal ini adalah bahwa shalat yang memiliki sebab bisa dikerjakan pada semua waktu yang dilarang, sebagaimana mengganti salat wajib yang terlewat.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda terkait shalat tawaf:
يا بني عبد مناف، لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار
“Wahai keturunan Abdu Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun untuk melakukan tawaf di Baitullah dan shalat pada waktu kapan pun yang mereka inginkan, siang maupun malam.”
[HR Ahmad dan Ahlis Sunan dengan sanad yang sahih.]
Dan berdasarkan apa yang beliau ﷺ sabdakan mengenai shalat gerhana:
إن الشمس والقمر آيتان من آيات الله، لا ينكسفان لموت أحد ولا لحياته، فإذا رأيتموهما فادعوا الله وصلوا حتى تنكشف
“Matahari dan bulan adalah dua tanda dari antara tanda-tanda kebesaran Allah. Gerhana itu tidak terjadi karena kematian atau kelahiran siapa pun. Maka apabila kalian melihatnya, berdoalah kepada Allah dan kerjakanlah shalat sampai keduanya kembali terlihat.” [Muttafaq alaihi]
Dan beliau ﷺ bersabda:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك.
“Barangsiapa tertidur dari shalat atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kaffarah untuk itu kecuali itu.”
Dan hadits-hadits ini berlaku umum termasuk di waktu larangan dan selainnya. Pendapat ini adalah pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahumallah.
Allah semata tempat memohon taufiq.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 11/288
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo