FiqihShalat

BOLEHKAH SHALAT BERMAKMUM DI BELAKANG IMAM MELALUI TELEVISI ATAU RADIO?

📺 ❌🕌BOLEHKAH SHALAT BERMAKMUM DI BELAKANG IMAM MELALUI TELEVISI ATAU RADIO?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah boleh seorang shalat bergabung bersama shalat yang disiarkan melalui televisi atau radio tanpa melihat Imam khususnya kaum wanita?

Jawaban :

Tidak boleh seorang insan untuk bermakmum di belakang Imam dengan perantara radio atau dengan perantara televisi, karena shalat berjamaah itu untuk tujuan bersatu (berkumpul).
Maka harus keadaannya dalam satu tempat atau bersambungnya shaf sebagian shaf yang lainnya.
Tidak boleh shalat dengan perantara keduanya (radio dan televisi), yang demikian ini karena tidak diraihnya tujuan dengan hal itu.

Kalau seandainya kita membolehkan hal itu niscaya memungkinkan bagi setiap orang untuk mengerjakan shalat lima waktu di rumahnya masing-masing, bahkan shalat Jumat juga, dan ini menafikan disyariatkannya shalat Jumat dan salat berjamaah.

Atas dasar ini maka tidak halal bagi seorang wanita ataupun selain mereka untuk shalat di belakang radio atau di belakang televisi.
Allah semata tempat minta Taufik.

📑 Fatwa Arkan Al-Islam 380

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EVYFOFQozWDDUPTKBWjgUG

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo