FiqihJenazah

LARANGAN MENGERASKAN SUARA SAAT MENGANTARKAN DAN MENGUBURKAN JENAZAH

🚫📢🔍  LARANGAN MENGERASKAN SUARA SAAT MENGANTARKAN DAN MENGUBURKAN JENAZAH

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahumullah

Adapun mengeraskan suara dengan kalimat: “Laa ilaaha illallahu” ketika menguburkan jenazah, atau saat menggali kubur, atau berjalan bersama jenazah, hal ini tidak memiliki dalil.

Akan tetapi, yang disyari’atkan adalah agar seseorang memperhatikan dan merenungkan kesudahannya setelah mati dan apa yang dia alami setelah kematian, dan introspeksi diri.

Bukannya mengeraskan suara  dengan berdzikir atau yang lain, di saat mengantarkan jenazah, maupun ketika menguburkan, atau ketika menggali kubur.

📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 14/68

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo