BISAKAH MENJAMAK SHALAT SAAT CUACA DINGIN BERKABUT ATAU HUJAN?
🕌💦🌻 BISAKAH MENJAMAK SHALAT SAAT CUACA DINGIN BERKABUT ATAU HUJAN?
Pertanyaan Pertama Fatwa No. 20094.
Pertanyaan :
Kita tinggal di daerah dingin, banyak berkabut dan hawa dingin. Khususnya di musim dingin. Pertanyaannya adalah: Apakah boleh menjamak (menggabungkan) shalat zhuhur dan Ashar dengan shalat Magrib dan Isya dalam situasi seperti ini, atau hanya boleh menjamak saat hujan saja? Jazakumullahu khairan.
Jawaban :
Boleh hukumnya menjamak shalat Magrib dan Isya tatkala ada hujan yg membasahi pakaian atau ada lumpur menyulitkan orang yang mau shalat menuju masjid, dalam rangka mencegah perkara yang menyusahkan orang yang shalat. Adapun, kabut maka itu bukanlah alasan untuk boleh menjamak dua shalat.
Allah semata tempat memohon taufiq, dan semoga shalawat serta salam senantiasa terlimpah kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
📑 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 7/24-25
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo