HUKUM SHALAT DI MASJID YG DIMUKANYA ADA KUBURAN
📥🔬HUKUM SHALAT DI MASJID YG DIMUKANYA ADA KUBURAN
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Berikut ini beberapa pertanyaan yg datang dari ikhwah kita di negara Indonesia ditujukan kepada Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum shalat di masjid yg didepannya ada kuburan?
Jawaban :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه وأشهد ان لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله أما بعد :
Shalat di masjid yg di mukanya ada kuburan diluar dinding masjid itu tetap sah.
Karena yg dilarang hanyalah shalat di masjid yg di dalamnya ada kuburan. Sebagaimana dalam hadits Abu Said Al-Khudry radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Bumi ini semuanya adalah tempat shalat (masjid) kecuali kubtan dan kamar mandi.”
Dan dalam shahih Muslim dari hadits Jundub dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Ketahuilah sesungguhnya orang sebelum kalian dulu mereka menjadikan kubur para nabi dan orang-orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. Ketahuilah maka janganlah kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid. Sesungguhnya aku melarang kalian dari hal itu.”
📑 Tuhfat Al-Mujib hal 88
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo