FiqihQurban

HUKUM MENGELUARKAN KURBAN KE LUAR DAERAH

?? HUKUM MENGIRIMKAN KURBAN KE LUAR DAERAH

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ada seorang muslim yang tinggal di negeri non muslim. kalau dia ingin menyembelih kurban maka dia tidak menemukan orang fakir yang dia akan beri daging kurbannya. maka dia melihat untuk mengirim uang kurbannya kepada orang-orang fakir kaum muslimin atau agar disembelihkan (kurban) di negeri mereka. Apa hukum Hal ini?

Jawaban :

Tidak mengapa hal itu, apabila dia mengirimkan kurbannya agar di sembelih kurban nya di sana, Ini adalah perkara yang bagus, melalui perantara orang-orang yang terpercaya.
Dan jika dia mengirimkan uang maka tidak mengapa, akan tetapi keadaan dia menyembelih kurban di tempat tinggalnya, kalau itu mudah mencari orang yang bisa memakannya dari kalangan sahabatnya, dan saudara-saudaranya, maka itu afdal.
Malaksanakan sunnah Islam di komunitas Islami. Dia menghadiahkan dagingnya kepada para penuntut ilmu dan kaum muslimin.
Dan dia bisa menghadiahkan sebagian dagingnya kepada orang-orang kafir, tidak mengapa, apabila mereka adalah kafir yang tidak memerangi Islam.

Karena itu adalah sedekah yang sunnah. Kalau ia mengirinkannya kepada orang-orang fakir di Afrika, kepada para Mujahidin, jika memang ditemukan, atau mengirimkan harga hewan kurbannya, maka tidak mengapa.”

? Fatawa Nur ala Ad-Darbi 18/206

#kurban #luar_daerah #kafir #sedekah #mujahidin #harga #penuntut_ilmu

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/BdZdFzo4Nts81ntyfrXOst

?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

?||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com

??????????