HUKUM JUAL BELI PAKAIAN YANG ADA GAMBARNYA
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.
Kami berharap dari syaikh yg mulia menjawab pertanyaan berikut ini.
Ada beberapa pakaian wanita tertulis disana gambar beberapa hewan atau wanita yg tidak berbusana yg mengungkapkan maryam tatkala masih gadis. Atau gambar laki-laki dan anak-anak dan gambar selainnya. Pada pakaian lainnya gambar kitab-kitab. Apakah halal baginya memakan hasil penjualannya sekalipun dia memberitahu sang pembeli?
Apa yg wajib dilakukan masyarakat, baik laki-laki ataupun wanita dalam menyikapi fenomena ini?
Semoga Allah membalas anda kebaikan atas jasa terhadap Islam dan kaum muslimin.
Jawaban kami terhadap soal ini :
saya katakan sebagai pembuka :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Dan adapun apa yg disebutkan dari pakaian yg berisi seperti yg disebutkan, maka kita semuanya wajib memboikotnya dan tidak membelinya. Yg demikian itu karena hal itu haram hukumnya, tatkala bajunya berisi gambar, baik gambar hewan atau gambar wanita yg telanjang, tulisan-tulisan yg tidak pantas, tulisan-tulisan yg memiliki kemuliaan seperti dzikrullah, itu semua harus diboikot.
Sehingga tidak memungkinkan musuh-musuh Islam masuk membawa semisal perkara ini yg banyak dipakai oleh anak kecil dan orang dewasa.
Para pelaku kejelekkan memiliki cara-cara dalam menyerukan kejelekannya. Mereka memerangi kita dengan perkara semisal ini, agar kita semua terbiasa dengan hal jelek ini.
Suatu kejelekan jika sering dialami seseorang, maka akan hilang rasa risih dari jiwanya, dan menjadi hal yg biasa. Sehingga ada peribahasa mengatakan :
(إذا كثر الإمساس قلَّ الإحساس).
“Jika sering merasakan (kejelekan) maka akan sedikit rasa risihnya.”
Adapun mengimpornya dan memperjual-belikannya maka hukumnya haram. Tidak halal bagi siapapun mengimpor pakaian semisal ini ke negeri muslimin. Tidak boleh bagi siapapun menjualnya kepada kaum muslimin, tidak halal juga membelinya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda :
«إن الله إذا حرَّم شيئاً حرَّم ثمنه»
“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan hasil penjualannya.”
Maka jika perkara ini haram hukumnya, maka haram pula hasil penjualannya.
Nasehatku kepada kaum muslimin, hendaknya mereka waspadai perkara yg diinginkan oleh musuh-musuh mereka.
Kita memohon keselamatan kepada Allah, dan semoga menolong kita sehingga mengembalikan makar mereka ke leher-leher mereka.
? Silsilah Al-Liqaa Asy-Syahri Pertemuan pertama
http://cutt.us/ihKmY
⏩|| Grup Whatsapp Ma’had Ar-Ridhwan Poso
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
??????????