KAPAN MENIKAH MENJADI WAJIB HUKUMNYA?
???KAPAN MENIKAH MENJADI WAJIB HUKUMNYA?
Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :
“Nikah menjadi wajib hukumnya atas orang yang takut dirinya terjatuh ke dalam zina jika dia tidak menikah. Karena nikah itu merupakan jalan untuk menjaga kehormatan dirinya dari yang haram. Dalam kondisi ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata :
Kalau seorang insan butuh untuk menikah dan dia takut dirinya terjatuh ke dalam maksiat ketika dia tidak menikah, maka menikah itu didahulukan daripada berhaji yang wajib.”
Dan selain beliau juga mengatakan :
“Menikah ketika itu lebih afdal dari pada haji yang sunnah, lebih afdal daripada shalat dan puasa yang sunnah.”
Mereka mengatakan : Tidak ada bedanya dalam kondisi ini, antara orang yang sudah memiliki kemampuan nafkah atau orang yang belum mampu menafkahi.
Syaikh Taqiyuddin rahimahullah mengatakan :
Yang nampak benar dari ucapan Imam Ahmad dan kebanyakan ulama, adalah kemampuan nafkah itu bukanlah ukuran. Karena Allah Ta’ala menjanjikan kekayaan dengan Firman-Nya :
إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ
“Kalau mereka dalam keadaan fakir maka Allah akan berikan kekayaan kepada mereka dengan karunia-nya.”
(QS. An Nur : 32)
Dan dulu Nabi ﷺ pagi hari dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, sore harinya beliau juga tidak memiliki apa-apa, akan tetapi beliau tetap menikahkan seseorang yang tidak memiliki kemampuan untuk mencari sebuah cincin besi sekalipun.”
? Al-Mulakhkhash Al-Fiqhiyah 473
#nikah #wajib #zina #haji
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EjQzy5ICzAhEl9JfIk5f5v
?||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo