FiqihShalat

HUKUM MEMBATALKAN SHALAT

🚦🏘 HUKUM MEMBATALKAN SHALAT

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah mengatakan :

الصلاة إن كانت نافلة فالأمر أوسع لا مانع من قطعها لمعرفة من يدق الباب، إذا لم يكن إشعار من يدق الباب أن صاحب البيت مشغول بالصلاة، لبعد أو عدم سماع،

Shalat itu jika dia shalat sunnah, maka perkaranya lebih lapang. Tidak mengapa membatalkannya jika ia mengetahui ada seorang yang mengetuk pintu. Jika yang mengetuk pintu itu tidak mengerti kalau pemilik rumah sedang shalat sunnah, karena jauhnya ataupun karena tidak mendengar.

أما الفريضة فلا يجوز قطعها، إلا إذا كان هناك شيء مهم يخشى فواته، ثم يعيدها من أولها.

🔺 Adapun shalat fardhu maka tidak boleh dibatalkan. Kecuali jika di sana ada perkara yg sangat penting yang kawatir terluput. Kemudian ia mengulangi shalatnya dari awalnya.”

📑 Majmu Al-Fatawa 11/109

#shalat #batal #fardhu #sunnah

⏩|| Grup Whatsapp Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo