HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK KARENA KAWATIR HILANG
🏛💵🚦 HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK KARENA KAWATIR HILANG
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Kesimpulannya, sesungguhnya tidak mengapa menyimpan uang di bank-bank ribawi dengan tanpa mengambil riba karena alasan darurat dan kawatir hilang.
Akan tetapi jika engkau menemukan selain itu, yang mana engkau bisa menitipkan uangmu pada seorang pedagang yang tidak ada resiko, atau di bank islami tanpa riba, atau bank islami yang mengolah uangmu sesuai syariat, muamalah sesuai syariat saling menguntungkan, ini semua boleh. Agar tidak mendukung riba dan para pelakunya.
📑 Majmu Al-fatawa 19/154
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo