Halal & Haram

LARANGAN MENYEWAKAN HEWAN PEJANTAN DAN MENJUAL SPERMA HEWAN TERNAK

🍃🌻 LARANGAN MENYEWAKAN HEWAN PEJANTAN DAN MENJUAL SPERMA HEWAN TERNAK

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhuma berkata:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل
 
“Rasulullah melarang dari menyewakan hewan pejantan (Untuk dijadikan bibit).”
[HR. Bukhari]

Syaikh Abdullah Al-Bassaam rahimahullah berkata:

Dalam hadits ini ada larangan menyewakan binatang pejantan (untuk sebagai indukan) dan wajib untuk meminjamkan nya dengan gratis.

Yang demikian ini karena mengambil upah dari sperma (hewan ternahk) itu adalah hal yang hina dan hal yang merendahkan jiwa.
Hal itu termasuk perkara yang sepantasnya untuk dijalankan dengan ihsan dan saling tolong-menolong diantara manusia. Dan ini adalah madzhab jumhur ulama.

📑 Taudhih Al-Ahkaam 4/260

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo