HUKUM MENGARAK JENAZAH DI JALAN-JALAN SEBELUM DIKUBURKAN
🚦💐🌹 HUKUM MENGARAK JENAZAH DI JALAN-JALAN SEBELUM DIKUBURKAN
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah
Yang sesuai sunnah adalah bersegera dalam mengantarkan jenazah dan memilih jalan terdekat menuju kuburan. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
أسرعوا بالجنازة وإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم
“Bersegeralah kalian dalam mengantarkan jenazah, jika jenazahnya baik, maka (bersegeranya kalian) merupakan kebaikan yang kalian persembahan kepadanya. Jika tidak demikian maka berarti kejelekan yang kalian segera letakkan dari leher-leher kalian. “
[HR. Muttafaq alaih dam ini adalah lafazh Bukhari]
Adapun membawa jenazah berkeliling di jalan-jalan perkotaan, maka ini tidak ada dasarnya dari Al-Kitab dan As-Sunnah dan termasuk perkara bidah yang diada-adakan dalam agama.
Dan haram melakukan hal itu, sekalipun sang mayit berwasiat untuk itu.
📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daaimah 7/430
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo