FiqihPuasa

ORANG TUA YANG SUDAH PIKUN TIDAK WAJIB PUASA DAN TIDAK MEMBAYAR FIDYAH.

🔎📚🏘 ORANG TUA YANG SUDAH PIKUN TIDAK WAJIB PUASA DAN TIDAK MEMBAYAR FIDYAH.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Orang yang sudah tua yang sudah pikun yang tidak lagi tamyiz (tidak bisa membedakan baik buruk) maka ia tidak wajib berpuasa tidak pula membayar fidyah karena sudah tidak mukallaf lagi ketika sudah hilang sifat tamyiznya. Maka dia mirip dengan anak kecil sebelum tamyiznya.

Maka jika ia terkadang memiliki tamyiz dan kadang pikun, maka dia wajib berpuasa di saat tamyiz nya bukan saat pikunnya.
Shalat seperti puasa demikian juga, dia wajib shalat di saat ada kesadaran dan gugur di saat pikunnya.

📑 Majaalis syahr Ramadhan 45

#puasa #pikun #tamyiz

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo