FiqihPernikahan

SIAPA YANG JADI WALI NIKAH WANITA MUALLAF JIKA SEMUA KELUARGANYA MASIH KAFIR?

📚💍 🏘 SIAPA YANG JADI WALI NIKAH WANITA MUALLAF JIKA SEMUA KELUARGANYA MASIH KAFIR?

 

Syaikh Abdurrazzaq Afifi rahimahullah

 

Pertanyaan :

 

Jika seorang gadis masuk Islam di negeri kafir dan keluarganya semuanya kafir, sementara dia ingin menikah dengan laki-laki muslim, maka siapa yang menjadi walinya?

 

Jawaban :

 

Jika negaranya kafir demikian juga walinya adalah orang kafir, sementara sang gadis adalah seorang muslimah, dan ingin menikah, maka yang menjadi walinya adalah hakim muslim yang melaksanakan akad nikah.

 

📑 Fatwa Syaikh Abdurrazzaq Afifi 479

 

⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK

 

💽||_Join chanel telegram

http://telegram.me/ahlussunnahposo