FiqihShalat

JIKA LUPA TIDAK MEMBACA TAKBIR TAMBAHAN DALAM SHALAT IED

JIKA LUPA TIDAK MEMBACA TAKBIR TAMBAHAN DALAM SHALAT IED

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum seorang yang mencukupkan dengan takbiratul ihram saja dalam shalat ied

Jawaban shalatnya sah jika seorang mencukupkan dengan takbiratul ihram saja.
Karena takbir-takbir selain takbiratul ihram dan takbir intiqal itu sunnah hukumnya.
16/238

Majmu Al-Fatawa 16/238