JIKA LUPA TIDAK MEMBACA TAKBIR TAMBAHAN DALAM SHALAT IED
JIKA LUPA TIDAK MEMBACA TAKBIR TAMBAHAN DALAM SHALAT IED
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Apa hukum seorang yang mencukupkan dengan takbiratul ihram saja dalam shalat ied
Jawaban shalatnya sah jika seorang mencukupkan dengan takbiratul ihram saja.
Karena takbir-takbir selain takbiratul ihram dan takbir intiqal itu sunnah hukumnya.
16/238
Majmu Al-Fatawa 16/238