FiqihPuasa

KELUAR DARAH DARI GUSI KETIKA BERSIWAK, BATALKAH PUASANYA?

KELUAR DARAH DARI GUSI KETIKA BERSIWAK, BATALKAH PUASANYA?

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Ketika bersiwak keluar darah dari gusi di saat membersihkan gigi apakah membatalkan puasa atau tidak?

Jawaban :

Tidak memudaratkan darah yang keluar dari gusi ketika bersiwak atau berkumur-kumur atau yang sejenisnya, tidak merusak puasanya, karena itu darah yg sedikit, ini dimaafkan.

Demikian juga apa yang keluar dari mata, berupa air mata atau darah yang sedikit, tidak memudaratkan puasanya.
Walhamdulillah.

Fatawa Nur ala Ad-Darbi 16/247

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com