HUKUM ORANG YANG BERPUASA TAPI TIDAK SHALAT
HUKUM SEORANG YG BERPUASA TAPI TIDAK SHALAT
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Ada penanya dari Yaman menanyakan :
Hukum berpuasa tapi tidak sholat Apakah puasanya sah atau diterima, dan dia menanggung dosa setelah itu karena dia meninggalkan salat. Atau bagaimana?
semoga anda diberi pahala.
Jawaban :
Yang benar tidak diterima puasanya karena dia telah kafir, orang yang meninggalkan shalat maka dia kafir.
Dan telah batal amalannya sebagaimana firman Allah ta’ala:
وَلَوۡ أَشۡرَكُوا۟ لَحَبِطَ عَنۡهُم مَّا كَانُوا۟ یَعۡمَلُونَ
“Dan seandainya mereka berbuat kesyirikan niscaya akan terhapus seluruh apa yang mereka amalkan.”
QS. Al-An’am 88
Dan Nabi ﷺ bersabda :
بين الرجل والشرك والكفر ترك الصلاة
“Pembeda antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.”
HR. Muslim dalam shahihnya.
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ومن ترةها فقد كفر.
“Perjanjian antara kami Dan mereka adalah salat, barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.”
HR. Ahmad dan Ashab As-Sunan dari Buraidah radhiyallahu anhu.
Beliau juga ﷺ bersabda :
رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة
“Pimpinan segala perkara adalah Islam dan tiangnya adalah salat.”
HR. Ahmad dan Tirmidzi
Dulu para sahabat Nabi tidaklah memandang suatu perkara yang ditinggalkan menjadi kafir pelakunya kecuali shalat. Meninggalkan shalat itu kufur Akbar. Dan ini pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Sebagian ulama berpendapat, dia tidak kafir selama dia tidak menentang akan wajibnya, akan tetapi keadaannya kufur kecil, bukan kufur besar.
Yang benar adalah kufur besar sesuai dengan zahirnya hadits. Kita memohon kepada Allah keselamatan.
Fatawa Nur ala ad-Darbi 16/25-26
|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
||_Kunjungi :
www.mahad-arridhwan.com