JIKA ISTRI BERMAKMUM DI BELAKANG SUAMI, BOLEHKAH IA BERDIRI DI SAMPINGNYA?
🏘🌻🔍 JIKA ISTRI BERMAKMUM DI BELAKANG SUAMI, BOLEHKAH IA BERDIRI DI SAMPINGNYA?
Syaikh Muqbil bin Haadi Al-Wadi’i
Pertanyaan :
Apabila seorang suami shalat bersama istrinya berjamaah, apakah sang istri boleh berdiri di sampingnya, sebagaimana seorang laki-laki? Ataukah dia mundur ke belakang? Berikan kami fatwa, semoga anda mendapat pahala.
Jawaban :
Apabila seorang suami shalat bersama istrinya, maka sang istri tetap berbaris di shaf tersendiri di belakangnya, sang suami shalat tersendiri di depan.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dalam Ash-Shahihin, ia mengatakan :
“Aku pernah shalat bersama seorang anak kecil di belakang Rasulullah ﷺ, kemudian ada ibu yang sudah tua shalat sendiri di belakang kami.”
Maka ini adalah Sunnah Rasulullah ﷺ dalam shalat jamaah. Seorang yang sudah tua disini adalah Ummu Sulaim ibunya Anas bin Malik radhiyallahu anhu.
📑 Ijaabat As-Saa’il 64
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo