BEBERAPA HUKUM TERKAIT ITIKAF BAGI SEORANG WANITA
🍃🌻 BEBERAPA HUKUM TERKAIT ITIKAF BAGI SEORANG WANITA
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
Bagi kaum wanita apakah dia boleh untuk beritikaf di luar bulan Ramadan atau di bulan Ramadan? Apakah i’tikaf itu bisa dilakukan di rumah atau harus di masjid? mana yang lebih afdhal bagi seorang wanita? dan apa syarat-syarat i’tikaf di rumah? dan apakah seorang wanita boleh beritikaf di Masjidil Haram?
Jawaban :
I’tikaf itu hukumnya Sunnah dan itu adalah ibadah bagi kaum laki-laki dan wanita, tempatnya itu adalah mesti di masjid, sebagaimana Allah berfirman
وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِی ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ
“Janganlah kalian menggauli istri kalian dalam keadaan kalian sedang beritikaf di masjid.”
[QS. Al-Baqarah 187]
Bukanlah itikaf tempatnya di rumah, i’tikaf itu harus di masjid. Apabila seorang wanita beritikaf di tempat yang tepat di masjid, di dalam suatu tenda atau di suatu kamar, dalam keadaan tidak ada ancaman bahaya, dia ada teman yang menemaninya, maka ini tidak mengapa.
Kalau di sana ada bahaya atau dia bisa menimbulkan fitnah, maka janganlah dia duduk di masjid, dan jangan beritikaf.
Adapun kalau dimudahkan untuk beritikaf dalam keadaan tidak ada ancaman bahaya, tidak ada fitnah, maka tidak mengapa.
Dulu istri-istri Nabi ﷺ beri’tikaf di masjid ketika beliau masih hidup dan setelah beliau wafat.
Maka tidak mengapa, akan tetapi dengan syarat jangan sampai dia menimbulkan kejelekan atau menimbulkan fitnah.
📑 Fatawa Nur ala Ad-Darbi 16/493
⏩|| Saluran Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
https://chat.whatsapp.com/EDSPbabz7ZjD7HwNvYWslK
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo