FiqihJenazah

HUKUM MENUNDA PENGUBURAN MAYIT KARENA MENUNGGU KERABAT DARI LUAR KOTA

🚦🏘 ✈️ HUKUM MENUNDA PENGUBURAN MAYIT KARENA MENUNGGU KERABAT DARI LUAR KOTA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa pendapat anda tentang orang yang menunda menguburkan mayit, karena menunggu datangnya sebagian kerabat dari tempat yang jauh?

Jawaban :

Yang disyari’atkan terkait mayit adalah bersegera dan mempercepat dalam menyelenggarakannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ :

أسرعوا بالجنازة فإن تك حسنة فخير تقدمونه إليه. لا وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم.

“Bersegeralah kalian dalam mengurus jenazah kalau dia jenazah yang baik maka itu adalah suatu kebaikan rangkaian persembahkan kepada-nya kalau jenazahnya tidak seperti itu maka suatu kejelekan yang kalian letakkan dari pundak-pundak kalian.

Dan tidak sepantasnya untuk mengakhirkan penguburan mayit karena tujuan menunggu kehadiran sebagian keluarga, Allahumma kecuali dalam waktu yang sebentar saja.
Maka sesungguhnya bersegera dalam menyelenggarakan jenazah itu lebih utama. Apabila telah datang keluarganya, maka suhunya memungkinkan bagi mereka untuk shalat jenazah di atas kubur nya.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi ﷺ ketika beliau shalat di atas kubur seorang wanita yang dahulu biasa membersihkan masjid, lalu mereka para sahabat menguburkannya, dan mereka tidak mengabarkan hal ini kepada Nabi ﷺ. Lalu Beliau berkata :

دلوني على قبرها فدلوه فصلى عليها.

Tunjukkan kepadaku kuburnya lalu mereka pun menunjukkan kuburnya dan beliau salat di atas.”
[HR. Bukhari.]

📑 Fatawa Arkaan Al-Islam 404-405

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo