DIKEMANAKAN HARTA YANG DIPEROLEH DARI PENGHASILAN YANG HARAM SETELAH BERTAUBAT PELAKUNYA?
π°β π DIKEMANAKAN HARTA YANG DIPEROLEH DARI PENGHASILAN YANG HARAM SETELAH BERTAUBAT PELAKUNYA?
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullahΒ
Karena harta yang di dalamnya mengandung harta haram, atau semuanya haram itu hendaknya dibelanjakan untuk perkara-perkara yang sesuai syariat. Jangan dibiarkan, jangan dibakar, bahkan wajib untuk digunakan untuk perkara-perkara yang seperti sedekah kepada fakir miskin, membangun masjid, membangun sumur, membantu para mujahidin, membangun jembatan dan selainnya dari kemaslahatan kaum muslimin.
Dan tidak sama hukumnya dengan hukum merampas, karena merampas itu diambil dengan kezaliman dan paksaan. Adapun mereka ini, mereka memperoleh harta dengan jalan yang tidak sesuai syariat. Maka wajib untuk membelanjakannya pada jalan-jalan yang sesuai syariat, diiringi dengan taubat kepada Allah.
Dan harta yang dibelanjakan dalam perkara-perkara sesuai syariat, maka pemiliknya ini telah selamat dari kejelekan harta tersebut dan diiringi dengan taubat kepada Allah.
Maka akan bermanfaat bagi kaum muslimin dibandingkan kalau dia dihancurkan atau dibakar.
π Fatwa Nur Ala Ad-Darbi 11/440-441
β©|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
π½||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo