Halal & Haram

BEBERAPA KERUSAKAN YANG DIAKIBATKAN DOSA SUAP MENYUAP

💰⚖📬 BEBERAPA KERUSAKAN YANG DIAKIBATKAN DOSA SUAP MENYUAP

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Apa pengaruh suap menyuap dalam merusak kemaslahatan kaum muslimin, dalam akhlak dan muamalah mereka?

Jawaban :

Menjadi jelas jawaban pertanyaan ini dari jawaban pertanyaan sebelumnya, dan diantara pengaruh jelek suap bagi kepentingan kaum muslimin adalah :

▪️ Menzalimi kaum lemah dan merampas hak mereka serta menyia-nyiakannya, atau menunda hak mereka tanpa alasan yang benar bahkan karena sebab suap.

▪️ Diantara pengaruh jelek suap juga rusaknya akhlak orang yang mengambilnya, baik itu hakim, para petugas dan selainnya, menolong hawa nafsu.

▪️ Menghancurkan hak orang yang tidak mau membayar suap atau menghilangkan haknya secara totalitas.

▪️ Melemahkan iman orang yang mengambilnya

▪️ Dan mendapatkan murka Allah dan kerasnya siksaanNya di dunia dan akhirat.
Karena Allah Taala kadang menunda siksaan dan Dia tidak lalai.

Dan terkadang Allah menyegerakan siksa orang yang zalim di dunia sebelum siksa di akhirat. Sebagaimana dalam hadits shahih dari beliau ﷺ :

ما من ذنب أجدر أن يعجل الله تعالى لصاحبه العقوبة في الدنيا مع ما يدخر له في الآخرة من قطيعة الرحم

“Tidaklah ada dosa yang sangat pantas Allah segerakan siksaan bagi pelakunya di dunia, bersamaan dengan siksaan akhirat nanti daripada dosa perbuatan zalim dan memutus tali silaturahmi.”
[HR. Tirmidzi]

Tidak ragu lagi, sesungguhnya suap dan berbagai perbuatan zalim adalah perkara yang Allah haramkan. Dalam shahihain, dari Nabi ﷺ bersabda :

“Sesungguhnya Allah menunda siksaan bagi pelaku kezaliman, sampai jika Allah hendak menyiksanya, Dia tidak akan melepaskannya.” Kemudian beliau membaca FirmanNya :

وَكَذَٰلِكَ أَخۡذُ رَبِّكَ إِذَآ أَخَذَ ٱلۡقُرَىٰ وَهِيَ ظَٰلِمَةٌۚ إِنَّ أَخۡذَهُۥٓ أَلِيمٞ شَدِيدٌ

“Dan begitulah siksa Tuhanmu apabila Dia menyiksa (penduduk) negeri-negeri yang berbuat zalim. Sungguh, siksa-Nya sangat pedih, sangat berat.”
[QS. Hud: 102]

📑 Majmu’ Al-Fatawa 23/231

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo