Aqidah

LARANGAN MENYERANG DAN MENGGANGGU ORANG ASING YANG DATANG KE NEGERI ISLAM

❌🛡⚖ LARANGAN MENYERANG DAN MENGGANGGU ORANG ASING YANG DATANG KE NEGERI ISLAM

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Maka barang siapa yang datang ke negeri kami dari kalangan orang-orang kafir, apakah untuk tujuan kerja, ataukah berdagang, dan diizinkan masuk ke negeri kita, maka dia termasuk kafir mu’ahad (kafur yang ada perjanjian damai dengan negeri Islam) atau kafir musta’man (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari pemerintah) maka kita tidak boleh memeranginya. Dan telah tetap dari Nabi ﷺ :

من قتل معاهدا لم يرح رائحة الجنة.

“Barang siapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium wangi surga.”
[HR. Bukhari 3166]

Maka kita adalah kaum muslimin harus tunduk dengan perintah Allah Ta’ala, menjaga kehormatan orang-orang yang dituntut oleh Islam untuk dimuliakan dari kalangan orang-orang kafir yang ada perjanjian dengan kita dan orang-orang kafir yang dijamin kemanannya oleh negara.

Barang siapa yang melanggar hal itu, maka sungguh dia telah mencoreng ajaran Islam, dan menunjukkan kalau ajaran Islam adalah ajaran menebar teror.
Dan barang siapa yang berpegang dengan hukum Islam dan memuliakan perjanjian dan kesepakatan, maka ini yang diharapkan kebaikan dan keberuntungannya.

📑 Majmu’ Al-Fatawa 25/493

⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo