HUKUM MENGHADIAHKAN BACAAN AL-FATIHAH UNTUK ORANG YANG SUDAH MATI
🏘🎙🌷HUKUM MENGHADIAHKAN BACAAN AL-FATIHAH UNTUK ORANG YANG SUDAH MATI
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Apakah boleh menghadiahkan surat Al-Fatihah kepada segenap orang mati dan juga yang masih hidup, yakni untuk para nabi, para syuhada, para wali dan juga kaum mukminin, dari kalangan kerabat setelah shalat dan juga di waktu mana saja?
Jawaban :
Tidak ada dasarnya dalam syariat yang suci ini, tidak disyariatkan membacakan Al-Fatihah untuk siapapun karena hal ini tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya, tidak ada dasarnya.
Sebagian ulama mengatakan, tidak ada larangan menghadiahkan bacaan Al-Fatihah untuk Nabi ﷺ, akan tetapi ini adalah perkara yang tidak ada dalilnya, dan untuk berhati-hati lebih utama untuk ditinggalkan. Karena ibadah itu tauqifiyah (penetapannya harus berdasarkan dalil), berdasarkan sabda Nabi ﷺ :
مَن عَمِلَ عملًا ليس عليه أمرُنا فهو رَدٌّ
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan, yang tidak ada perintahnya dari kami, maka itu tertolak.”
Dan mendoakan kedua orang tua dan para kerabat, maka doa itu akan bermanfaat.
Adapun membacakan Al-Fatihah atau surat lainnya dari Al-Quran untuk Nabi ﷺ dan selainnya itu tidaklah shahih, menurut oendapat yang lebih benar dari pendapat ulama, berdasarkan hadits yang telah disebutkan.
Yaitu sabda Nabi ﷺ :
مَن عَمِلَ عملًا ليس عليه أمرُنا فهو رَدٌّ”
“Barang siapa yang melakukan suatu amalan, yang tidak ada perintahnya dari kami,maka itu tertolak.”
Allah semata tempat meminta taufiq.
📑 Majmu’ Al-Fatawa 13/279-280
⏩|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo